Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian di Manado

Ternyata Tak Hanya Sekali HT Curi HP di Manado Sulawesi Utara, Terancam 5 Tahun Penjara

"HT merupakan pegawai dari jasa ekspedisi tersebut, dia berhasil ditangkap beberapa waktu lalu," ujar May saat konferensi pers, Rabu (9/10/2024).

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Perempuan asal Manado, HT, ditangkap karena mencuri smartphone. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satreskrim Polresta Manado berhasil menangkap pencuri iPhone 11 dan 15 Pro Max.

Peristiwa tersebut terjadi pada April 2024 di salah satu kantor jasa ekspedisi di Manado, namun baru terungkap pada Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, menjelaskan pelaku berinisial HT merupakan warga Kelurahan Komo Luar, Kecamatan Wenang.

"HT merupakan pegawai dari jasa ekspedisi tersebut, dia berhasil ditangkap beberapa waktu lalu," ujar May saat konferensi pers, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 10 Oktober 2024, Info BMKG Wilayah Waspada Potensi Hujan Lebat

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Kamis 10 Oktober 2024, Info BMKG Wilayah Potensi Hujan Lebat

Dari hasil interogasi, terungkap HT telah mencuri smartphone di beberapa tempat.

"HT mengaku pernah melakukan aksi pencurian smartphone pada Februari 2024 di tempat ekspedisi Minut dan Paal 2. Sama juga motif pelaku melakukan pencarian smartphone karena gaya sosialita. Namun saat itu belum terungkap," terangnya.

Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved