Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Emas di Sulut

Ajukan Replik di PN Manado, Santrawan Paparang Teriakkan Save Hj Lilis: Ini Suara Keadilan

"Prinsipnya kami sudah menyatakan di dalam replik kekeliruan hukum yang sangat telak dibuat oleh termohon, yaitu Ditreskrimsus Polda Sulut," ujarnya.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kuasa Hukum Lilis Suryani, Santrawan Paparang, membacakan replik dalam sidang praperadilan terkait prosedur penyitaan barang bukti emas seberat 18,73 kg di PN Manado, Sulawesi Utara, Rabu (11/9/2024). 

Selain itu, mereka juga membawakan lantunan shalawat berulang-ulang. 

Mendengar hal itu, Lilis Suryani meneteskan air mata.

Ia juga mendapatkan pelukan dan kilmat-kalimat dukungan.

Kuasa Hukum Lilis Suryani, Santrawan Paparang, mengatakan pakaian hitam emak-emak ini memiliki tiga makna. 

Pertama, Lilis Suryani adalah saudara mereka yang terzolimi. 

Baca juga: Chord Mardua Holong - Omega Trio - Kunci Gitar c

Baca juga: Lolos Pimnas ke-37, Tim Pax-Mentis Siap Harumkan Nama Universitas Sam Ratulangi Manado Sulut

Kedua, menggambarkan ketegaran hati dan keteguhan, serta runtuhnya penegakan hukum. 

Ketiga, memberikan dukungan moral dan menyebut bahwa penegakan hukum saat ini tebang pilih. 

"Jadi penjual emas dalam perkara yang dipersangkakan dalam Pasal 161 UU Minerba masih berkeliaran sampai sekarang. Jadi semestinya tangkap penjual itu. Jadi emak-emak ini berduka, seolah-olah itu menjadi kepentingan oknum tertentu," tuturnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved