Kasus Emas di Sulut
Ajukan Replik di PN Manado, Santrawan Paparang Teriakkan Save Hj Lilis: Ini Suara Keadilan
"Prinsipnya kami sudah menyatakan di dalam replik kekeliruan hukum yang sangat telak dibuat oleh termohon, yaitu Ditreskrimsus Polda Sulut," ujarnya.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID , MANADO - Pengadilan Negeri (PN) Manado menggelar sidang praperadilan terkait prosedur penyitaan barang bukti emas seberat 18,73 kg milik Lilis Suryani Damis, Rabu (11/9/2024).
Tim kuasa hukum pemohon menyampaikan replik atas jawaban dari pihak termohon.
Kuasa hukum Lilis Suryani, Santrawan Paparang dalam repliknya menegaskan bahwa penyitaan barang bukti tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan meminta agar majelis hakim membatalkannya.
"Prinsipnya kami sudah menyatakan di dalam replik kekeliruan hukum yang sangat telak dibuat oleh termohon, yaitu Ditreskrimsus Polda Sulut," ujarnya.
Penyitaan barang bukti emas 18,73 kg dianggap cacat hukum dan wajib dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Lilis Suryani.
"Terhadap barang emas 19 batangan milik dari Hj Lilis wajib harus dinyatakan tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum, sehingga hukumnya wajib barang itu harus dikembalikan kepada Hj Lilis," terang Paparang.
Santrawan juga berharap media ikut mengontrol kasus ini agar kebenaran tidak bisa dikalahkan dengan kezoliman.
"Harapan kami rekan-rekan media kawal kami, supaya kezoliman tidak menguasai orang kebenaran. Kezoliman harus diberantas dan kita mendukung. Save Hj Lilis, save Hj Lilis," jelasnya.
Aparat juga diminta tak menggunakan pangkat, jabatan, dan kekuasaan untuk menzolimi masyarakat.
"Ini suara keadilan dan satu yang kami minta, jangan pernah menggunakan pangkat, jabatan, dan kekuasaan untuk melakukan kezoliman. Ini harus menjadi atensi khusus oleh bapak kapolri sebagaimana beliau menyampaikan tidak pandang bulu terhadap jajarannya dari pangkat yang rendah sampai pangkat yang tinggi," tutupnya.
Baca juga: Wakefest 2024, Mata Pecinta Ski Air Dunia Tertuju ke Manado Sulawesi Utara
Baca juga: Kecelakaan Maut Hari Ini, Seorang Pemotor Tewas, Hendak Menyalip Lalu Jatuh dan Tertabrak Truk
Breaking News: Emak-Emak Berpakaian Hitam Geruduk PN Manado, Beri Dukungan ke Lilis Suryani
Emak-emak pendukung Lilis Suryani menghadiri persidangan kasus emas di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu (11/9/2024).
Mereka menggunakan pakaian serba hitam, datang memberi dukungan kepada Lilis Suryani pada sidang kali ini.
Kata emak-emak, Lilis Suryani adalah orang yang baik, peduli kepada semua orang, dan mereka tahu emas yang disita Polda Sulut tidaklah ilegal.
"Kasihan, ibu Hj Lilis, itu barang bukti emas tidak ilegal. Itu sah milik ibu Hj Lilis. Saudara kami terzolimi," teriak para ibu.

Kuasa Hukum Lilis Suryani Pertanyakan Polda Sulawesi Utara yang Tak Tangkap Penjual Emas Ilegal |
![]() |
---|
Penyidik Polda Sulawesi Utara Ungkap Fakta Penetapan Tersangka Lilis Suryani, Ada Bukti Transaksi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Lilis Suryani akan Hadirkan Saksi Ahli di PN Manado, Bakal Ungkap Sejumlah Fakta |
![]() |
---|
Breaking News: Emak-Emak Berpakaian Hitam Geruduk PN Manado, Beri Dukungan ke Lilis Suryani |
![]() |
---|
Sidang Kasus Emas Milik Lilis Suryani, Polda Sulut Serahkan Dokumen Tanggapan di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.