Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

Palu Diketuk, DPRD Sulawesi Utara Sahkan Perubahan APBD 2025

DPRD Sulawesi Utara mengesahkan Peraturan Daerah Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara 2025. Pengesahan dalam rapat paripurna.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
DPRD SULUT - Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr Fransiscus Silangen menyerahkan dokumen Perubahan APBD 2025 kepada Wagub Sulut, Johannes Victor Mailangkay dalam paripurna, Jumat (29/8/2025). Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus hadir secara virtual dalam rapat paripurna ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Palu pengesahan diketuk.

DPRD Sulawesi Utara mengesahkan Peraturan Daerah Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara 2025.

Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna, Jumat (29/8/2025). 

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Utara, dr Fransiscus Silangen yang didampingi para wakil ketua, Michael Elsiana Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus hadir secara virtual dalam rapat paripurna ini.

Sementara, Wakil Gubernur Sulut, Johannes Victor Mailangkay hadir didampingi Plt Sekprov, Tahlis Galang serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Fransiscus Silangen mengungkapkan, pengesahan Perubahan APBD 2025 menjadi bagian dari kesinambungan pembangunan Sulawesi Utara

"Dengan demikian, Perda Perubahan APBD 2025 disahkan sehingga bisa jadi pijakan. Menjadi acuan penganggaran pembangunan," kata Silangen. 

Katanya, pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 berjalan relatif cepat.

"Semoga keputusan ini bisa menjadi tonggak bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara," terang dia. 

Pengesahan Perubahan APBD dilakukan dalam penandatangan dokumen Perda Perubahan APBD 2025 oleh Fransiscus Silangen dan para wakil. 

Selanjutnya, dokumen fiskal itu diserahkan ke Gubernur Sulut yang diwakili Wagub Johannes Victor Mailangkay.

Tentang APBD Perubahan

APBD Perubahan, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan, adalah revisi dari APBD yang telah ditetapkan sebelumnya.

Tujuannya untuk menyesuaikan kembali alokasi anggaran agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan terbaru di daerah.

Proses penyusunannya mirip dengan APBD awal, yaitu diawali dengan pembahasan antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif), kemudian disepakati bersama menjadi peraturan daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved