Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Emas di Sulut

Penyidik Polda Sulawesi Utara Ungkap Fakta Penetapan Tersangka Lilis Suryani, Ada Bukti Transaksi

"Kami melakukan penyitaan karena berdasarkan pemeriksaan awal dari para saksi, di antara Dirjen Minerba dan para saksi lainnya," jelasnya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Sidang praperadilan kasus emas milik Lilis Suryani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Jumat (13/9/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang praperadilan kasus emas milik Lilis Suryani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (13/9/2024)

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara yaitu Naldy Roland Tamaka dan Andri Bode.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erni Gumolili, kedua penyidik mengatakan bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap Lilis Suryani sudah melalui rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan.

"Kami melakukan serangkaian proses ini berdasarkan surat perintah serta laporan dari masyarakat, dan kami pula sudah memeriksa sejumlah saksi," jelas Andri Bode.

Penyidik pun memastikan perkara ini berbeda dari kasus sebelumnya yang sudah diputus oleh Hakim praperadilan pada 15 Juli 2024.

Perbedaannya terlihat pada lokasi penangkapan.

Untuk kasus sebelumnya tersangka tertangkap tangan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Sedangkan TKP kedua berada di Toko Emas Bobby, tempat usaha Lilis Suryani pada Februari 2024.

"Jadi kasus ini berbeda dan seluruh amar putusan hakim praperadilan pertama tanggal 15 Juli 2024 sudah dilakukan. Kasus kedua ini TKP-nya berbeda, karena ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan karena sudah mendapt lebih dari dua alat bukti," ujar saksi penyidik.

Terkait penyitaan kembali barang bukti emas, Naldy Roland Tamaka mengatakan jika ini sudah sesuai prosedur hukum yang ada.

Baca juga: Lirik Lagu Hanya Satu Jalan - Youke Fritz

Baca juga: Rangkuman Soal dan Kunci Jawaban Ujian Semester Ganjil Bahasa Inggris Kelas 2 Kurikulum Merdeka

"Kami melakukan penyitaan karena berdasarkan pemeriksaan awal dari para saksi, di antara Dirjen Minerba dan para saksi lainnya," jelasnya.

Saksi penyidik pun menegaskan dalam proses penyelidikan pihaknya menemukan adanya peristiwa pidana yang sudah dilakukan Lilis Suryani.

"Kami menemukan adanya tabung gas dan alat lainnya untuk melakukan pengelolaan cetakan emas. Kami mempunyai bukti transaksi penjual dan ibu Lilis Suryani," tambahnya.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan jika Lilis Suryani telah menjual emas dari tambang ilegal pada Februari-April 2024.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved