Kasus Emas di Sulut
Penyidik Polda Sulawesi Utara Ungkap Fakta Penetapan Tersangka Lilis Suryani, Ada Bukti Transaksi
"Kami melakukan penyitaan karena berdasarkan pemeriksaan awal dari para saksi, di antara Dirjen Minerba dan para saksi lainnya," jelasnya.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang praperadilan kasus emas milik Lilis Suryani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (13/9/2024)
Sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara yaitu Naldy Roland Tamaka dan Andri Bode.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erni Gumolili, kedua penyidik mengatakan bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap Lilis Suryani sudah melalui rangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan.
"Kami melakukan serangkaian proses ini berdasarkan surat perintah serta laporan dari masyarakat, dan kami pula sudah memeriksa sejumlah saksi," jelas Andri Bode.
Penyidik pun memastikan perkara ini berbeda dari kasus sebelumnya yang sudah diputus oleh Hakim praperadilan pada 15 Juli 2024.
Perbedaannya terlihat pada lokasi penangkapan.
Untuk kasus sebelumnya tersangka tertangkap tangan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Sedangkan TKP kedua berada di Toko Emas Bobby, tempat usaha Lilis Suryani pada Februari 2024.
"Jadi kasus ini berbeda dan seluruh amar putusan hakim praperadilan pertama tanggal 15 Juli 2024 sudah dilakukan. Kasus kedua ini TKP-nya berbeda, karena ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan karena sudah mendapt lebih dari dua alat bukti," ujar saksi penyidik.
Terkait penyitaan kembali barang bukti emas, Naldy Roland Tamaka mengatakan jika ini sudah sesuai prosedur hukum yang ada.
Baca juga: Lirik Lagu Hanya Satu Jalan - Youke Fritz
Baca juga: Rangkuman Soal dan Kunci Jawaban Ujian Semester Ganjil Bahasa Inggris Kelas 2 Kurikulum Merdeka
"Kami melakukan penyitaan karena berdasarkan pemeriksaan awal dari para saksi, di antara Dirjen Minerba dan para saksi lainnya," jelasnya.
Saksi penyidik pun menegaskan dalam proses penyelidikan pihaknya menemukan adanya peristiwa pidana yang sudah dilakukan Lilis Suryani.
"Kami menemukan adanya tabung gas dan alat lainnya untuk melakukan pengelolaan cetakan emas. Kami mempunyai bukti transaksi penjual dan ibu Lilis Suryani," tambahnya.
Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan jika Lilis Suryani telah menjual emas dari tambang ilegal pada Februari-April 2024.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
penyidik
Polda Sulawesi Utara
Sulawesi Utara
fakta
tersangka
Lilis Suryani
bukti
transaksi
ViralLokal
BeritaViral
kasus
emas
Sulut
Kuasa Hukum Lilis Suryani Pertanyakan Polda Sulawesi Utara yang Tak Tangkap Penjual Emas Ilegal |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Lilis Suryani akan Hadirkan Saksi Ahli di PN Manado, Bakal Ungkap Sejumlah Fakta |
![]() |
---|
Ajukan Replik di PN Manado, Santrawan Paparang Teriakkan Save Hj Lilis: Ini Suara Keadilan |
![]() |
---|
Breaking News: Emak-Emak Berpakaian Hitam Geruduk PN Manado, Beri Dukungan ke Lilis Suryani |
![]() |
---|
Sidang Kasus Emas Milik Lilis Suryani, Polda Sulut Serahkan Dokumen Tanggapan di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.