Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Emas di Sulut

Kuasa Hukum Lilis Suryani Pertanyakan Polda Sulawesi Utara yang Tak Tangkap Penjual Emas Ilegal

"Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada penegakan hukum yang tidak adil atau tebang pilih dalam kasus ini," sambung Santrawan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Rhendi Umar/Tribun Manado
Kuasa Hukum Lilis Suryani, yaitu Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh saat memberikan keterangan kepada awak media 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kuasa hukum Lilis Suryani, Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh, memberikan keterangannya usai sidang praperadilan dengan agenda keterangan saksi dari penyidik Polda Sulawesi Utara.

Santrawan mengatakan dalam fakta sidang terungkap jika penjual emas ke Lilis Suryani yang disebut ilegal tidak dijadikan tersangka.

Padahal, kliennya hanya berperan sebagai pembeli yang beritikad baik dan tidak mengetahui bahwa emas yang dibelinya berasal dari tambang ilegal.

“Posisi hukum ibu Hj Lilis dalam perkara ini adalah sebagai pembeli yang beritikad baik, yang seharusnya wajib dilindungi hukum,” tegas Santrawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9/2024).

Dia menduga kuat perkara yang menjadikan Lilis Suryani sebagai tersangka adalah penegakan hukum yang tebang pilih yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulut.

"Sebab jika mereka mau jujur, profesional, dan objektif dengan prinsip presisi dalam penegakan hukum, formilnya penjual dan pembeli wajib demi hukum berdasarka prinsip legitima persona standi in judicia atau wajib demi hukum harus bersama-sama ditetapkan tersangka," jelasnya.

Kedua saksi penyidik pun mengungkapkan bahwa mereka tidak menetapkan penjual emas sebagai tersangka, meskipun penjual diduga mengetahui asal-usul dari emas ilegal tersebut.

"Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada penegakan hukum yang tidak adil atau tebang pilih dalam kasus ini," sambung Santrawan.

Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait konsistensi dan integritas penegakan hukum di Sulut, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan hasil tambang ilegal.

Baca juga: Contoh Soal dan Kunci Jawaban Ujian PAI Kelas 3 SD/MI

Baca juga: Segini Rencana Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri 2025, Sudah Diumumkan Presiden, Pensiunan Lebih Besar

Sebelumnya, tim kuasa hukum pemohon menyampaikan replik atas jawaban dari pihak termohon.

Santrawan Paparang dalam repliknya menegaskan bahwa penyitaan barang bukti tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan meminta agar majelis hakim membatalkan tindakan penyitaan tersebut.

"Prinsipnya kami sudah menyatakan di dalam replik kekeliruan hukum yang sangat telak dibuat oleh termohon, yaitu Ditreskrimsus Polda Sulut," ujarnya.

Penyitaan barang bukti emas 18,73 kg dianggap cacat hukum dan wajib dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Lilis Suryani.

"Terhadap barang emas 19 batangan milik dari Hj Lilis wajib harus dinyatakan tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum, sehingga hukumnya wajib barang itu harus dikembalikan kepada Hj Lilis," terang Paparang.

Sidang praperadilan kasus emas milik Lilis Suryani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Jumat (13/9/2024).
Sidang praperadilan kasus emas milik Lilis Suryani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Jumat (13/9/2024). (Tribunmanado.co.id/Istimewa)

Santrawan juga berharap media ikut mengontrol kasus ini agar kebenaran tidak bisa dikalahkan dengan kezoliman.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved