Pembunuhan di Bitung
Fakta Baru Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan di Bitung, Tempat Kos Diduga Milik Personil Polri
Berikut ini beberapa fakta kasus rudapaksa dan pembunuhan di Bitung, Sulawesi Utara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Erlina Langi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini beberapa fakta kasus rudapaksa dan pembunuhan di Bitung, Sulawesi Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Agustus 2024 lalu.
Kini fakta baru kasus tersebut terkuak ke publik
Berikut Tribun Manado rangkumkan beberapa fakta terkait kasus tewasnya Mutia Ibrahim (18) pelajar di Bitung.
1. Tempat kos yang menjadi TKP diduga milik personil Polri
Dari informasi yang dihimpun, tempat kos itu diduga milik personil Polri berdinas di Kota Bitung Sulut.
Sayangnya Polres Bitung terkesan menutupi keberadaan kepemilikkan indekos yang terinformasi merupakan personil Polri yang berdinas di Kota Bitung.
Hal ini sebagaimana diutarakan oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, saat menjawab pertanyaan wartawan tentang apakah indekos itu milik anggota Polisi.
"Aduh, kami belum tau itu. Kami belum tanyakan kosan itu milik siapa, karena tidak ada hubungannya dengan itu," jawab Kapolres Bitung AKBP Albert Zai kepada wartawan yang menanyakan terkait kepemilikan tempat kos saat press realese di lobi Mapolres Bitung, Jumat (6/9/2024) kemarin.
Menurut Kapolres Bitung pihaknya fokus mengejar siapa-siapa saja yang indekos di situ bukan pemiliknya.
2. Kondisi TKP
Terpantau, indekos Mawar bagian tembok depan di cat warna merah muda.
Di samping kamar korban ada tong air besar warna kuning dan jemuran pakaian.
Serta bagian depan tembok kamar tertera nomor kamar yang diawali dengan angka 0.
Adapun akses untuk masuk ke tempat kejadian perkara indekos bernama Mawar, melalui pintu gerbang yang di buka ke kiri dan kanan.
Kronologi Pembunuhan di Manembo-Nembo Bawah Kota Bitung, Pelaku dan Korban Sempat Adu Mulut |
![]() |
---|
Cekcok Berujung Maut di Bitung, Polisi Tangkap Tio Pelaku Penikaman 18 Kali dengan Tombak |
![]() |
---|
Ibu Korban Menangis Haru Usai Akri Djafar Ali Divonis Seumur Hidup: Putusan Ini Sangat Adil |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana di Bitung Divionis Seumur Hidup, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Akri Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Rudapaksa di Bitung Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan Kajari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.