RUU Perampasan Aset
Soal RUU Perampasan Aset, Eks Wakil Ketua KPK Sebut Sebaiknya Jadi Program 100 Hari Prabowo-Gibran
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan bahwa rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset
Jokowi Minta DPR Selesaikan UU Perampasan Aset
Presiden Joko Widodo meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hal ini menanggapi langkah DPR RI yang bergerak cepat membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada usai kritik dan demo pecah di masyarakat.
Menurut Jokowi, respons cepat ini bisa diterapkan untuk masalah lain, seperti pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset.
"Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti RUU Perampasan Aset," kata Jokowi dalam keterangannya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).
Kepala Negara menuturkan, RUU tersebut sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
"(RUU Perampasan Aset) Juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa diselesaikan oleh DPR," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012.
Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
RUU Perampasan Aset dianggap dapat mengubah tiga paradigma dalam penegakan hukum pidana.
Pertama, pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana, bukan hanya subyek hukum sebagai pelaku kejahatan, melainkan aset yang diperoleh dari kejahatan.
Kedua, mekanisme peradilan terhadap tindak pidana yang digunakan adalah mekanisme peradilan perdata. Ketiga, terhadap putusan pengadilan tidak dikenakan sanksi pidana seperti yang dikenakan terhadap pelaku kejahatan lainnya.
Dengan adanya RUU ini, perampasan aset tindak pidana dimungkinkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berisi tentang pernyataan kesalahan dan pemberian hukuman bagi pelaku. Hal itu juga dikenal dengan istilah non-conviction based (NCB) asset forfeiture.
Pada 4 Mei 2023, pemerintah akhirnya mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset.
Akan tetapi, sejak surpres diterima DPR RI, setidaknya sudah enam kali rapat paripurna diselenggarakan, tapi tidak ada satu pun yang membacakan hasil RUU Perampasan Aset.
(Sumber Kompas)
RUU Perampasan Aset
Komisi Pemberantasan Korupsi
mantan wakil ketua KPK
Laode Muhammad Syarif
Presiden Jokowi
Dewan Perwakilan Rakyat
DPR
Siapa Pemilik Sirup Marjan? Minuman yang Iklannya Selalu Jadi Pertanda Datangnya Ramadhan |
![]() |
---|
Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas, 7 Polisi Diamankan Propam: Salah Satunya Perwira Menengah |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Alasan Pilot Militer Sering Ucapkan “Roger”, Ini Maknanya dalam Dunia Penerbangan |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Affan Driver Ojol yang Dilindas Rantis Brimob Ternyata Tulang Punggung Keluarga |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Ternyata Immanuel Ebenezer Tak Hanya Lakukan Pemerasan, Namun Terima Gratifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.