Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU Perampasan Aset

Soal RUU Perampasan Aset, Eks Wakil Ketua KPK Sebut Sebaiknya Jadi Program 100 Hari Prabowo-Gibran

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan bahwa rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. 

Jokowi Minta DPR Selesaikan UU Perampasan Aset

Presiden Joko Widodo meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Hal ini menanggapi langkah DPR RI yang bergerak cepat membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada usai kritik dan demo pecah di masyarakat.

Menurut Jokowi, respons cepat ini bisa diterapkan untuk masalah lain, seperti pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset.

"Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti RUU Perampasan Aset," kata Jokowi dalam keterangannya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).

Kepala Negara menuturkan, RUU tersebut sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

"(RUU Perampasan Aset) Juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa diselesaikan oleh DPR," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012.

Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.

RUU Perampasan Aset dianggap dapat mengubah tiga paradigma dalam penegakan hukum pidana.

Pertama, pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana, bukan hanya subyek hukum sebagai pelaku kejahatan, melainkan aset yang diperoleh dari kejahatan.

Kedua, mekanisme peradilan terhadap tindak pidana yang digunakan adalah mekanisme peradilan perdata. Ketiga, terhadap putusan pengadilan tidak dikenakan sanksi pidana seperti yang dikenakan terhadap pelaku kejahatan lainnya.

Dengan adanya RUU ini, perampasan aset tindak pidana dimungkinkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berisi tentang pernyataan kesalahan dan pemberian hukuman bagi pelaku. Hal itu juga dikenal dengan istilah non-conviction based (NCB) asset forfeiture.

Pada 4 Mei 2023, pemerintah akhirnya mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset.

Akan tetapi, sejak surpres diterima DPR RI, setidaknya sudah enam kali rapat paripurna diselenggarakan, tapi tidak ada satu pun yang membacakan hasil RUU Perampasan Aset.

(Sumber Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved