Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kaesang Pangarep

Gejolak Politik Mereda, Kaesang Pangarep Tidak Bakal Maju di Pilkada Mana pun

PSI menyatakan bahwa ketua umum partai Kaesang Pangarep tidak bakal maju di Pilkada mana pun. Gejolak politik nasional pun mereda.

|
Editor: Frandi Piring
Dok. PSI/psi.id
Kaesang Pangarep tidak bakal maju di Pilkada mana pun. Gejolak politik nasional pun mereda. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dikabarkan tidak bakal maju di Pilkada mana pun.

Gejolak politik nasional pun sedikit mereda. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.

Raja Juli menegaskan, Kaesang Pangarep tidak akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 di mana pun.

Pernyataan ini disampaikan Raja Juli sebagai tanggapan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak pada syarat pencalonan Ketua Umum PSI itu.

"Saya hanya mengulangi pernyataan yang saya buat kemarin ya, bahwa dengan lahirnya Putusan MK,

Mas Kaesang tidak akan maju lagi, tidak akan maju dalam kontestasi di Pilkada 2024 ini," kata Raja Juli kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

"Jadi clear ya. Sekali lagi saya tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan keputusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon Pilkada di mana pun," ujar dia.

Saat disinggung soal pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai syarat administrasi Kaesang maju di Pilkada, Raja Juli menekankan bahwa semua proses itu sudah dihentikan.

Menurut Raja Juli, awalnya salah satu Ketua DPP PSI yang mengurus semua administrasi.

Tetapi, setelah Putusan MK 70/2024 mengubah ketentuan Pasal 7 UU Pilkada yang mengatur soal batas umur cakada pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Kaesang tidak melanjutkan proses sebagai ketaatan pada konstitusi.

"Tapi per keputusan MK itu ya, proses administrasinya berhenti dan Mas Kaesang sendiri mengatakan bahwa karena beliau adalah taat kepada konstitusi," terang Raja Juli.

"Ketika itu didorong oleh PSI untuk maju kan karena memang juga ada ruang konstitusionalnya dengan keputusan MA kemudian beliau eligible untuk maju. Setelah keputusan MK ada, ya Mas Kaesang mengatakan bahwa 'Saya tidak akan maju dalam kontestasi'," tambah dia.

Baca juga: DPR RI Komisi II Sepakati PKPU Nomor 8 Tentang Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Surat ini dibuat sebagai salah satu syarat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.

"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2024).

Djuyamto yang juga Hakim di PN Jakarta Selatan ini mengatakan, Kaesang mengurus tiga surat sekaligus untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jateng.

Ketiganya adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

Seluruh surat untuk pencalonan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo itu diurus pada Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng, permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto.

Baca juga: Breaking News, Kemacetan Parah di Jalan Raya Tomohon Menuju Manado Sulawesi Utara

Isu Kaesang Maju Pilkada Mendatangkan Gejolak Politik Nasional

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur.

Tapi sehari setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada.

DPR menggenakan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Berdasarkan putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum PSI itu yang mulai digadang-gadang maju pada Pilkada 2024.

Seumpama menggunakan PKPU sebelum dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Tatapi demikian, revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis (22/8/2024) tidak kuorum.

Selain itu, dikebutnya RUU Pilkada ini juga ditentang masyarakat dengan menggelar berbagai aksi penolakan lantaran dianggap hanya demi kepentingan satu kelompok.

Di sisi lain, KPU telah menegaskan, pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti putusan MK terbaru.

Adapun Kaesang telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.

Dengan disetujuinya putusan MK soal PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah oleh DPR RI, Kaesang pun tidak bisa maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Gejolak politik nasional pun sedikit mereda setelah putusan MK terkait UU Pilkada ini disetujui Komisi II DPR RI pada hari ini, Minggu (25/8/2024).

Baca juga: Mahfud MD: DPR Tak Langgar Aturan tapi Mempermainkan Aturan Resmi Revisi UU Pilkada

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved