UU Pilkada
DPR RI Komisi II Sepakati PKPU Nomor 8 Tentang Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK
Kabar terkini, Komisi II DPR RI Sepakati PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terkini, akhirnya Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama pihak KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah pada Minggu (25/8/2024).
"Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sama-sama tahu draf PKPU tentang pencalonan sudah mengakomodir putusan, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), apakah kita bisa setujui?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, diiringi persetujuan dari peserta rapat.
Ahmad Doli Kurnia pun membacakan kesimpulan rapat hari ini.
Kesimpulannya, Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.
Revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Tertuang dalam putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Adapun, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.
Sementara itu, putusan nomor 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran.
Dalam rapat hari ini turut hadir Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta jajaran, jajaran anggota Bawaslu, dan Ketua DKPP Heddy Lugito beserta jajaran.
Sedangkan pihak pemerintah diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) Togap Simangunsong.
Baca juga: Soal Revisi UU Pilkada, DPR Sebut Batal Disahkan dan Tetap Pakai Putusan MK
Mahfud MD Tanggapi Soal Revisi UU Pilkada dari DPR
Menyoal polemik revisi Undang-undang Pilkada yang dilakukan DPR RI, eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa lembaga legislatif negara itu tidak melanggar aturan, tapi hanya saja mempermainkan aturan resminya.
Mahjud menjelaskan bahwa DPR tidak melanggar peraturan dalam konteks proses melakukan revisi Undang-undang (UU) Pilkada, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
Karena, lanjut Mahfud, prosesnya mengikuti aturan resmi, seperti dibicarakan dalam rapat kerja, kemudian dilanjutkan dengan panitia kerja (panja) untuk mengambil keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.