Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Pilkada

Ketua Mahkamah Konstitusi: Putusan MK Tidak Boleh Dilawan, Harus Dipatuhi

Tanggapi batalnya revisi UU Pilkada oleh DPR RI, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyebut Putusan MK tidak boleh dilawan tapi harus dipatuhi.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyebut Putusan MK tidak boleh dilawan tapi harus dipatuhi saat tanggapi batalnya revisi UU Pilkada oleh DPR RI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menanggapi batalnya DPR mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Pilkada.

Diketahui, upaya DPR melakukan revisi terkait UU Pilkada mendapatkan penolakan besar-besaran dari elemen masyarakat.

Aksi demo pun terjadi di beberapa daerah. Khususnya di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Demonstran melakukan aksi unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada oleh DPR.

DPR akhirnya membatalkan revisi UU Pilkada.

Potret aksi demo di kawasan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8/2024). Elemen masyarakat dari kelompok mahasiswa, buruh, artis melakukan unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada oleh DPR.
Potret aksi demo di kawasan Gedung Parlemen DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8/2024). Elemen masyarakat dari kelompok mahasiswa, buruh, artis melakukan unjuk rasa penolakan revisi UU Pilkada oleh DPR. (KOMPAS.com/FARAHDILLA PUSPA)

Diketahui, rapat Baleg DPR terkait revisi UU Pilkada itu dilakukan, pada Rabu, 21 Agustus 2024 lalu.

Ketua MK Suhartoyo menjawab pertanyaan wartawan terkait tanggapannya atas langkah DPR yang justru sempat berupaya merevisi UU Pilkada, melalui rapat Baleg DPR bersama pemerintah.

"Ya, kami enggak bisa merespons itu ya. Tapi mungkin mereka (DPR) punya alasan," kata Suhartoyo, kepada wartawan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, di Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024).

Selanjutnya, Suhartoyo merespons langkah DPR yang membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada tersebut, yang dinyatakan, pada Kamis, 22 Agustus 2024 lalu.

Suhartoyo mengaku bersyukur, bahwa pada akhirnya DPR mengikuti putusan MK Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024.

Menurut Suhartoyo, konstitusi yang memang harus dipatuhi.

"Saya kira jawabannya pada hari ini, semua lembaga mengikuti putusan MK itu kan," ucapnya.

"Kita sudah bersyukur ketika putusan MK itu dihormati, kemudian dijadikan guidance bahwa konstitusi kan memang harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan," imbuh Suhartoyo.

Baca juga: DPR RI Komisi II Sepakati PKPU Nomor 8 Tentang Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada

Sebelumnya, amarah publik sempat bergejolak imbas digelarnya rapat Baleg DPR dengan Pemerintah, beberapa waktu lalu. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved