Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU Pilkada

Mengapa Muncul 'Peringatan Darurat Indonesia' di Tengah Isu DPR Tolak Putusan MK?

Mengapa muncul 'Peringatan Darurat Indonesia' di Tengah isu DPR menolak putusan MK soal RUU Pilkada?

|
Editor: Frandi Piring
Dok. Tangkapan layar
Mengapa muncul 'Peringatan Darurat Indonesia' di Tengah isu DPR menolak putusan MK soal RUU Pilkada? 

Putusan MK juga bersifat erga omnes atau bermakna mengikat untuk semua pihak tanpa terkecuali.

Oleh karena itu, DPR, KPU, Bawaslu, partai politik, dan masyarakat luas harus mematuhi isi putusan MK tersebut.

Jika ada pihak yang tidak mematuhi putusan MK, tindakan mereka bisa dianggap melawan hukum.

Terpisah, pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijati juga menyampaikan hal senada.

Susi menilai, putusan MK tidak dapat dianulir dengan revisi Undang-Undang yang sebelumnya dibatalkan oleh MK.

Jika putusan hendak diubah, MK seharusnya mengeluarkan putusan lagi.

“Jika ada perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan putusan MK, (maka undang-undang itu) dikatakan sebagai tidak mematuhi hukum,” ucap dia dilansir dari Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Dampak putusan MK terhadap Pilkada 2024

Putusan MK mengenai syarat usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah ini berdampak pada Pilkada 2024.

Dengan putusan MK ini, peluang untuk Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta 2024 kembali terbuka.

PDI-P juga dapat mencalonkan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tanpa berkoalisi dengan partai lain.

Sebab, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi DPRD menjadi 7,5 persen pada pemilihan legislatif. PDI-P sendiri meraup 14,01 suara pada Pileg 2024.

Tak hanya itu, putusan MK ini juga berdampak pada pencalonan Kaesang Pangarep bersama Ahmad Luthfi pada Pilkada Jawa Tengah 2024.

Kaesang sendiri telah mendapat dukungan dari beberapa partai, seperti Nasdem, Gerindra, dan PKS untuk maju di Pilkada Jateng 2024.

Dengan putusan MK, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu berpeluang gagal maju Pilkada 2024. Sebab, usianya belum mencapai 30 tahun ketika penetapan paslon.

Baca juga: Kata Pakar BRIN soal DPR Revisi UU Pilkada usai Putusan MK: Memalukan

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

(Sumber: Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved