Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU Pilkada

Mengapa Muncul 'Peringatan Darurat Indonesia' di Tengah Isu DPR Tolak Putusan MK?

Mengapa muncul 'Peringatan Darurat Indonesia' di Tengah isu DPR menolak putusan MK soal RUU Pilkada?

|
Editor: Frandi Piring
Dok. Tangkapan layar
Mengapa muncul 'Peringatan Darurat Indonesia' di Tengah isu DPR menolak putusan MK soal RUU Pilkada? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Situasi genting, unggahan Garuda biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" kini bertebaran di berbagai platform media sosial (medsos).

Unggahan tersebut juga banyak disertai dengan tagar #KawalPutusanMK dan #Kawaldemokrasi.

Pada Hari ini, Kamis (22/8/2024), berbagai elemen masyarakat bakal menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, menyusul "Peringatan Darurat" tersebut.

Tak hanya di Jakarta, aksi demo juga digelar di berbagai daerah, seperti Yogyakarta dan Bandung.

Apa penyebab munculnya Peringatan Darurat Indonesia tersebut?

Alasan munculnya Peringatan Darurat Indonesia

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Rabu (21/8/2024), gambar Garuda Pancasila bertuliskan “Peringatan Darurat” dengan latar belakang biru itu berasal dari tangkapan layar tayangan analog horor buatan EAS Indonesia Concept.

Tak sedikit warganet yang mengunggah gambar tersebut usai DPR dinilai melakukan tindakan inkonstitusional karena mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk revisi UU Pilkada dinilai merancang pembangkangan atas dua putusan MK sebelumnya.

Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan. Padahal, MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.

Baca juga: DPR Dikepung Hari Ini, Partai Buruh hingga Mahasiswa Bakal Demo Terkait RUU Pilkada

Ahli Hukum: Putusan MK tidak bisa dibatalkan DPR

Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril mengungkapkan, putusan MK bersifat final dan tidak bisa dibatalkan oleh DPR.

Menurutnya, putusan MK memiliki kekuatan eksekutorial, begitu dibacakan oleh hakim konstitusi.

"Maknanya, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah putusan MK, termasuk oleh DPR," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved