Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU Pilkada

Mengapa Muncul 'Peringatan Darurat Indonesia' di Tengah Isu DPR Tolak Putusan MK?

Mengapa muncul 'Peringatan Darurat Indonesia' di Tengah isu DPR menolak putusan MK soal RUU Pilkada?

|
Editor: Frandi Piring
Dok. Tangkapan layar
Mengapa muncul 'Peringatan Darurat Indonesia' di Tengah isu DPR menolak putusan MK soal RUU Pilkada? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Situasi genting, unggahan Garuda biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" kini bertebaran di berbagai platform media sosial (medsos).

Unggahan tersebut juga banyak disertai dengan tagar #KawalPutusanMK dan #Kawaldemokrasi.

Pada Hari ini, Kamis (22/8/2024), berbagai elemen masyarakat bakal menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, menyusul "Peringatan Darurat" tersebut.

Tak hanya di Jakarta, aksi demo juga digelar di berbagai daerah, seperti Yogyakarta dan Bandung.

Apa penyebab munculnya Peringatan Darurat Indonesia tersebut?

Alasan munculnya Peringatan Darurat Indonesia

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Rabu (21/8/2024), gambar Garuda Pancasila bertuliskan “Peringatan Darurat” dengan latar belakang biru itu berasal dari tangkapan layar tayangan analog horor buatan EAS Indonesia Concept.

Tak sedikit warganet yang mengunggah gambar tersebut usai DPR dinilai melakukan tindakan inkonstitusional karena mengabaikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk revisi UU Pilkada dinilai merancang pembangkangan atas dua putusan MK sebelumnya.

Pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah pileg sebelumnya, suatu beleid yang dengan tegas sudah diputus MK bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan. Padahal, MK kemarin menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.

Baca juga: DPR Dikepung Hari Ini, Partai Buruh hingga Mahasiswa Bakal Demo Terkait RUU Pilkada

Ahli Hukum: Putusan MK tidak bisa dibatalkan DPR

Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril mengungkapkan, putusan MK bersifat final dan tidak bisa dibatalkan oleh DPR.

Menurutnya, putusan MK memiliki kekuatan eksekutorial, begitu dibacakan oleh hakim konstitusi.

"Maknanya, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah putusan MK, termasuk oleh DPR," ujar dia.

Putusan MK juga bersifat erga omnes atau bermakna mengikat untuk semua pihak tanpa terkecuali.

Oleh karena itu, DPR, KPU, Bawaslu, partai politik, dan masyarakat luas harus mematuhi isi putusan MK tersebut.

Jika ada pihak yang tidak mematuhi putusan MK, tindakan mereka bisa dianggap melawan hukum.

Terpisah, pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijati juga menyampaikan hal senada.

Susi menilai, putusan MK tidak dapat dianulir dengan revisi Undang-Undang yang sebelumnya dibatalkan oleh MK.

Jika putusan hendak diubah, MK seharusnya mengeluarkan putusan lagi.

“Jika ada perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan putusan MK, (maka undang-undang itu) dikatakan sebagai tidak mematuhi hukum,” ucap dia dilansir dari Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Dampak putusan MK terhadap Pilkada 2024

Putusan MK mengenai syarat usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah ini berdampak pada Pilkada 2024.

Dengan putusan MK ini, peluang untuk Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta 2024 kembali terbuka.

PDI-P juga dapat mencalonkan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tanpa berkoalisi dengan partai lain.

Sebab, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi DPRD menjadi 7,5 persen pada pemilihan legislatif. PDI-P sendiri meraup 14,01 suara pada Pileg 2024.

Tak hanya itu, putusan MK ini juga berdampak pada pencalonan Kaesang Pangarep bersama Ahmad Luthfi pada Pilkada Jawa Tengah 2024.

Kaesang sendiri telah mendapat dukungan dari beberapa partai, seperti Nasdem, Gerindra, dan PKS untuk maju di Pilkada Jateng 2024.

Dengan putusan MK, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu berpeluang gagal maju Pilkada 2024. Sebab, usianya belum mencapai 30 tahun ketika penetapan paslon.

Baca juga: Kata Pakar BRIN soal DPR Revisi UU Pilkada usai Putusan MK: Memalukan

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

(Sumber: Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved