RUU Pilkada
Alasan DPR Tolak Putusan MK soal RUU Pilkada, Fraksi Gerindra dan PDIP Berdebat
Alasan DPR Tolak Putusan MK soal RUU Pilkada, Fraksi Gerindra dan PDIP Berdebat
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penolakan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal RUU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini menjadi topik utama pemberitaan di tanah air.
Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU Pilkada telah dibacakan pada Selasa (20/8/2024) lalu.
Setelah putusan MK tersebut, Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi melaukan penolakan.
Penolakan putusan MK tersebut diambil Baleg DPR yang berencana merevisi UU Pilkada jelang Pilkada serentak pada November 2024.
Baleg DPR menolak putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas syarat usia minimal seseorang maju sebagai calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam putusannya, MK mengatur, syarat usia minimal seseorang maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/calon wakil bupati dan calon wali kota/calon wakil wali kota adalah 25 tahun dihitung pada saat penetapan pasangan calon (paslon).
Putusan MK tersebut dinilai menjegal langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang digadang-gadang maju Pilkada Jawa Tengah 2024 karena usianya baru 29 tahun.
Sebelumnya, Kaesang yang belum berusia 30 tahun berpeluang maju Pilkada karena putusan Mahkamah Agung (MA) mensyaratkan batas usia paling rendah ketika seseorang maju Pilkada dihitung ketika pelantikan.
Alasan DPR tolak putusan MK
Keputusan Baleg DPR menolak putusan MK diambil dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/8/2024).
Melansir Kompas.com, Rabu, Baleg DPR menolak putusan MK karena mayoritas fraksi, selain PDI-P, menilai putusan MK maupun MA sama-sama bisa diambil salah satunya.
Fraksi yang menolak putusan MK juga menilai, DPR bebas mengambil keputusan mana yang akan dijalankan dalam revisi UU Pilkada sebagai putusan politik masing-masing fraksi.
Tetapi, PDIP melontarkan argumentasi yang pada intinya meminta Baleg DPR seharusnya mematuhi putusan MK.
Menurut PDIP, secara hierarkis putusan MK dianggap lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap Undang-Undang dasar (UUD) 1945.
Hal itu berbeda dengan putusan MA yang menguji Peraturan KPU terhadap UU Pilkada.
RUU Pilkada
DPR
Mahkamah Konstitusi
Pilkada
DPR Tolak Putusan MK soal RUU Pilkada
Hasanuddin
Habiburokhman
Sikap Fraksi Partai Demokrat: Tidak Bahas RUU demi Pilkada Damai |
![]() |
---|
DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada setelah Didemo, Pemerintahan Jokowi Tegak Lurus Ikuti Putusan MK |
![]() |
---|
DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada, Putusan MK Tetap Jadi Acuan |
![]() |
---|
Alasan Mengapa Jokowi 'Biarkan' DPR Tolak Putusan MK soal Revisi UU Pilkada |
![]() |
---|
Mengapa Muncul 'Peringatan Darurat Indonesia' di Tengah Isu DPR Tolak Putusan MK? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.