Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU Pilkada

DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada setelah Didemo, Pemerintahan Jokowi Tegak Lurus Ikuti Putusan MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akhirnya memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan, Kamis (22/8/2024). Putusan MK tetap berlaku.

Editor: Frandi Piring
Igman Ibrahim/tribunnews
DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada setelah Didemo, Istana Ikuti Putusan MK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan setelah didemo ribuan mahasiswa di kawasan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8/2024).

DPR RI akhirnya membatalkan rencana pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dasco menegaskan sikap parlemen tersebut dan DPR sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Dasco memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.

Sebab, DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.

DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada, Putusan MK Tetap Jadi Acuan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan saat ditemui awak media, Kamis (22/8/2024). (Tribunnews.com)

Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk menggolkan RUU Pilkada.

"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.

Dengan putusan ini maka peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri figur yang diusungnya di Pilkada masih terbuka lebar.

Termasuk, Anies Baswedan yang masih berpeluang mencalonkan di Pilkada Jakarta 2024.

Diketahui, DPR membatalkan rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pagi tadi.

Baca juga: Alasan DPR Tolak Putusan MK soal RUU Pilkada, Fraksi Gerindra dan PDIP Berdebat

Baca juga: Alasan Mengapa Jokowi Biarkan DPR Tolak Putusan MK soal Revisi UU Pilkada

Baca juga: Mengapa Muncul Peringatan Darurat Indonesia di Tengah Isu DPR Tolak Putusan MK?

Sikap Istana Sama

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah di pilkada.

Hal itu disampaikannya saat ditanya sikap terkini pemerintah menyikapi polemik aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK tetapi dibatalkan oleh DPR RI.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved