Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU Pilkada

Alasan Mengapa Jokowi 'Biarkan' DPR Tolak Putusan MK soal Revisi UU Pilkada

Penjelasan Presiden Jokowi terkait alasannya seolah membiarkan manuver DPR yang menolak Putusan MK soal revisi UU Pilkada.

|
Editor: Frandi Piring
Kompas.com/NICHOLAS RYAN ADITYA/Youtube Setpres/Grafis TribunManado.co.id
Alasan mengapa Presiden Jokowi 'Biarkan' DPR tolak putusan MK soal revisi UU Pilkada. Suasana rapat paripurna yang akan mengesahkan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) Alasan paripurna DPR hari ini ditunda. 

Melansir KOMPAS.ID (21/8/2024), Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Adinda Tenriangke Muchtar menilai revisi UU Pilkada mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Proses yang kejar tayang, reaktif, serta penuh intrik dan konflik kepentingan menunjukkan cara kerja DPR dan proses legislasi yang karut-marut.

Bahkan, menurutnya, bukan tidak mungkin Pilkada 2024 ini mengulang skenario Pilpres 2024, yakni melanggengkan kepentingan untuk meloloskan putra bungsu Presiden Jokowi di Pilkada 2024.

Presiden memang harus mematuhi undang-undang, namun demikian DPR tidak boleh mengabaikan putusan MK.

Sementara Ketua The Constitutional Democracy Initiative Consid Kholil Pasaribu mengkritik keras proses revisi UU Pilkada oleh Baleg DPR dan pemerintah.

Terlebih karena materi revisi UU Pilkada yang dibahas menyimpang dari putusan MK yang telah hadir sebelumnya.

Kholil menjelaskan, revisi UU Pilkada sarat dengan muatan politik pragmatis dan menggambarkan kepentingan elite penguasa yang terganggu.

Baca juga: DPR Dikepung Hari Ini, Partai Buruh hingga Mahasiswa Bakal Demo Terkait RUU Pilkada

Beda putusan MK dan DPR soal RUU Pilkada

Sebagaimana, ada beberapa keputusan Baleg DPR dalam rapat pembahasan RUU Pilkada berlawanan dengan Putusan MK.

Mengutip Kompas.com (22/8/2024), Putusan MK pada 20 Agustus 2024 mengubah ambang batas pencalonan didasarkan pada jumlah penduduk.

Artinya pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai.

Sementara keputusan Baleg DPR (20 Agustus 2024) mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Pelonggaran hanya berlaku untuk partai politik yang tak punya kursi di DPRD

Selanjutnya, menurut putusan MK, batas usia minimum calon Gubernur adalah 30 tahun dan Bupati/Wali Kota 25 tahun saat ditetapkan oleh KPU sebagai calon, bukan saat dilantik.

Adapun keputusan Baleg DPR menyatakan batas usia paling rendah calon Gubernur adalah 30 tahun dan calon Bupati/Wali Kota 25 tahun saat dilantik.

Baca juga: Mengapa Muncul Peringatan Darurat Indonesia di Tengah Isu DPR Tolak Putusan MK?

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved