Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU Pilkada

Alasan Mengapa Jokowi 'Biarkan' DPR Tolak Putusan MK soal Revisi UU Pilkada

Penjelasan Presiden Jokowi terkait alasannya seolah membiarkan manuver DPR yang menolak Putusan MK soal revisi UU Pilkada.

|
Editor: Frandi Piring
Kompas.com/NICHOLAS RYAN ADITYA/Youtube Setpres/Grafis TribunManado.co.id
Alasan mengapa Presiden Jokowi 'Biarkan' DPR tolak putusan MK soal revisi UU Pilkada. Suasana rapat paripurna yang akan mengesahkan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) Alasan paripurna DPR hari ini ditunda. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi perihal RUU Pilkada yang kini sedang menjadi perhatian publik tanah air.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait ambang batas dan usia pencalonan kepala daerah pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Putusan MK mendapatkan penolakan dari lembaga legislatif, DPR.

MK menyatakan, ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pilkada adalah inkonstitusional.

Tetapi pada Rabu (21/8/2024) kemarin, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat revisi UU Pilkada dengan hasil yang bertabrakan dengan putusan MK.

MK juga lewat putusannya telah menegaskan penghitungan usia itu dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan calon terpilih.

Namun Baleg DPR merevisi aturan syarat usia calon kepala dan wakil kepala daerah, yakni dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Presiden Jokowi pun memberikan tanggapan terkait putusan MK dan hasil rapat Baleg DPR tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Presiden ke7 RI sekaligus mantan Wali Kota Solo itu menanggapi lewat unggahan video di akun Instagramnya (21/8/2024), menyatakan menghormati kewenangan dan keputusan masing-masing lembaga negara.

”Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” ujar Presiden Jokowi.

Lebih lanjut Presiden Jokowi dalam keterangan unggahan tersebut, Presiden menerangkan bahwa Pemerintah menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga terkait aturan Pilkada.

Dinamika yang terjadi adalah bagian dari proses yang harus dijalani dalam sistem berdemokrasi di Indonesia.

Serta keputusan MK dan Pembahasan DPR adalah bagian dari checks and balances yang harus berjalan.

Tanggapan tersebut menunjukkan seolah Presiden Jokowi “membiarkan” revisi UU Pilkada dari Baleg DPR melawan putusan MK.

Keputusan Baleg DPR dianggap oleh beberapa kalangan sebagai skenario untuk meloloskan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi, di Pilkada Jawa Tengah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved