Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilgub Sulut 2024

Daftar Partai yang Boleh Usung Calon Kepala Daerah di Sulut Tanpa Mesti Koalisi Pasca Putusan MK

Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado
3 calon Gubernur Sulut Pilgub Sulawesi Utara 2024 

Nasdem 10,4 persen

Jadi jika mengacu putusan MK, empat parpol di atas bisa langsung mengusung pasangan calon di Pilkada Sulut 2024, tanpa harus berkoalis.

MK Putuskan Partai Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Gubernur, ini Kata Konsultan Politik Sulut

Berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap berhak mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Selama mereka memenuhi syarat ambang batas perolehan suara.

Putusan ini merupakan jawaban atas permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

Konsultan Politik Sulawesi Utara, Baso Affandi, memberikan tanggapannya mengenai implikasi putusan tersebut.

Menurutnya, putusan MK ini wajib diberlakukan saat ini.

Baso melanjutkan, konsekuensi hukum akan timbul jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakannya.

Terutama karena ada korelasi dengan kontestasi sebelumnya terkait penentuan usia cawapres.

"Putusan ini juga akan mempengaruhi konstelasi Pilgub, Pilwako, dan Pilbup di berbagai daerah," ujar Baso, Selasa (20/8/2024).

Ia menambahkan bahwa di Sulawesi Utara, misalnya, gabungan partai kecil atau partai tanpa kursi di DPRD provinsi tetap bisa mengusung calon asalkan memenuhi syarat ambang batas perolehan suara sesuai dengan putusan MK.

Jika pasangan calon yang mereka usung ternyata lebih populer dan memiliki tingkat likabilitas serta elektabilitas yang tinggi, partai besar bisa kehilangan dominasinya di Pilkada mendatang.

Baso juga menekankan bahwa KPU harus segera menindaklanjuti putusan ini dan tidak menafsirkannya berlaku mulai 2029.

"Putusan ini memiliki kesamaan dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 soal syarat usia capres yang digunakan untuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka," katanya

Oleh karena itu, Baso sampaikan, KPU wajib bergerak cepat menyesuaikan aturan teknis soal pelaksanaannya. (Ind/Ndo/Pet)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved