Pilgub Sulut 2024
Daftar Partai yang Boleh Usung Calon Kepala Daerah di Sulut Tanpa Mesti Koalisi Pasca Putusan MK
Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kontalagi politik di Indonesia sepertinya bakal terjadi perubahan.
Itu karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Di mana, MK telah memutuskan partai politik bisa mengusung pasangan calon meski tak memiliki kursi di DPRD.
Putusan MK dengan nomor 60/PUUXXI1/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang sudah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Salah satu poin dalam putusan MK tersebut, menetapkan syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa, dengan adanya putusan itu maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Artinya, partai yang memperoleh 10 persen dari jumlah suara sah, bisa mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi.
Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.
Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Diketahui di Sulawesi Utara, jumlah suara sah Pemilu 2024 adalah 1.542.415 suara.
Sementara Daftar Pemilih Tetap yakni 1.969.603.
Dan jika dilihat dari total perolehan suara masing-masing partai, tercatat lima partai politik yang mendapatkan suara terbanyak yakni PDIP dengan 602.019 suara Golkar 213.792, lalu disusul Demokrat 166.111 suara, kemudian NasDem 161.524 dan Gerindra dengan 125.097 suara.
Setelah diambil presentase 10 persen dari total suara sah, terdapat empat parpol yang memperoleh syarat minimal 10 persen untuk mengusung pasangan calon.
Keempat parpol itu yakni:
PDIP 37 persen
Golkar 13 persen
Demokrat 10,7 persen
Nasdem 10,4 persen
Jadi jika mengacu putusan MK, empat parpol di atas bisa langsung mengusung pasangan calon di Pilkada Sulut 2024, tanpa harus berkoalis.
MK Putuskan Partai Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Gubernur, ini Kata Konsultan Politik Sulut
Berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap berhak mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Selama mereka memenuhi syarat ambang batas perolehan suara.
Putusan ini merupakan jawaban atas permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Konsultan Politik Sulawesi Utara, Baso Affandi, memberikan tanggapannya mengenai implikasi putusan tersebut.
Menurutnya, putusan MK ini wajib diberlakukan saat ini.
Baso melanjutkan, konsekuensi hukum akan timbul jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakannya.
Terutama karena ada korelasi dengan kontestasi sebelumnya terkait penentuan usia cawapres.
"Putusan ini juga akan mempengaruhi konstelasi Pilgub, Pilwako, dan Pilbup di berbagai daerah," ujar Baso, Selasa (20/8/2024).
Ia menambahkan bahwa di Sulawesi Utara, misalnya, gabungan partai kecil atau partai tanpa kursi di DPRD provinsi tetap bisa mengusung calon asalkan memenuhi syarat ambang batas perolehan suara sesuai dengan putusan MK.
Jika pasangan calon yang mereka usung ternyata lebih populer dan memiliki tingkat likabilitas serta elektabilitas yang tinggi, partai besar bisa kehilangan dominasinya di Pilkada mendatang.
Baso juga menekankan bahwa KPU harus segera menindaklanjuti putusan ini dan tidak menafsirkannya berlaku mulai 2029.
"Putusan ini memiliki kesamaan dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 soal syarat usia capres yang digunakan untuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka," katanya
Oleh karena itu, Baso sampaikan, KPU wajib bergerak cepat menyesuaikan aturan teknis soal pelaksanaannya. (Ind/Ndo/Pet)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Pilgub Sulut 2024
Daftar Partai yang Boleh Usung Calon Kepala Daerah
partai yang boleh usung kepala daerah
Putusan MK
koalisi partai
Mahkamah Konstitusi
Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Tiga Paslon Pigub Sulut, Hanya Satu yang Patuh |
![]() |
---|
Berita Populer Sulawesi Utara, Paslon E2L-HJP Cabut Gugatan PHPU Pilgub Sulut 2024 di MK |
![]() |
---|
Breaking News: Pasangan Calon Gubernur Sulut E2L - HJP Tarik Permohonan Gugat MK |
![]() |
---|
Pasangan Calon Gubernur Sulut E2L - HJP Dikabarkan Tarik Permohonan Gugat MK |
![]() |
---|
Tim Pemenangan Pilgub Sulut YSK-Victor: Steven Kandouw Sudah Mengakui Kemenangan Paslon Nomor Urut 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.