Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilgub Sulut 2024

Berita Populer Sulawesi Utara, Paslon E2L-HJP Cabut Gugatan PHPU Pilgub Sulut 2024 di MK

Berita Populer Sulawesi Utara, Senin 16 Desember 2024. Paslon E2L=HJP Cabut Gugatan di MK Terkait PHPU Pilgub Sulut 2024.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Berita Populer Sulawesi Utara, Paslon E2L-HJP Cabut Gugatan PHPU Pilgub Sulut 2024 di MK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berita Populer Sulawesi Utara (Sulut) hari Senin 16 Desember 2024.

Berita terkait gugatan paslon Pilgub Sulut nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut - Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) ke Mahkamah Konstitus (MK) yang dikabarkan telah dicabut, menarik perhatian publik saat ini.

Informasi pencabutan gugatan kubu E2L-HJP ini beredar luas di masyarakat.

Salah satu orang dekat Elly Engelbert Lasut pun membenarkan hal tersebut.

"Ya benar," kata Ruben Kalalo, singkat via WA Minggu (25/12/2024).

Diketahui, paslon Pilgub Sulut nomor urut 3, Steven Kandouw dan Denny Tuejeh telah mengakui kekalahan dalam Pilkada 2024.

Steven dalam video yang diperoleh Tribun Manado mengucapkan selamat atas kemenangan paslon YSK Victory di Pilgub 2024.

"Selamat atas kemenangan dari paslon YSK Victory," katanya.

Steven mengajak warga Sulut untuk mendukung YSK Victory pada kepemimpinan mendatang.

Ia mengimbau warga untuk terus mempertahankan kerukunan di Sulut.

"Mari kita jaga bersama kerukunan," katanya.

Paslon Elly Lasut - Hanny Pajouw gugat hasil Pilgub Sulut 2024.
Paslon Elly Lasut - Hanny Pajouw gugat hasil Pilgub Sulut 2024. (Kolase Tribun Manado/Istimewa)

Sebelumnya pada Rabu 11 Desember lalu, paslon E2L-HJP mengajukan permohonan perselisihan atas hasil Pilgub tahun 2024 di Mahkaham Konstitusi (MK).

Paslon nomor urut 2 ini mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK pada hari terakhir pendaftaran, Rabu malam, pukul 21.56 WIB. 

Berdasarkan laman resmi MK, akta pengajuan permohonan PHPU E2L-HJP bernomor 2644/PAN.MK/e.AP3/12/2024.

Pasangan calon E2L-HJP tertulis sebagai pemohon dengan memberikan kuasa khusus kepada Denny Indrayana dkk tertanggal 10 Desember 2024. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved