Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilgub Sulut 2024

Daftar Partai yang Boleh Usung Calon Kepala Daerah di Sulut Tanpa Mesti Koalisi Pasca Putusan MK

Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado
3 calon Gubernur Sulut Pilgub Sulawesi Utara 2024 

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Diketahui di Sulawesi Utara, jumlah suara sah Pemilu 2024 adalah 1.542.415 suara.

Sementara Daftar Pemilih Tetap yakni 1.969.603.

Dan jika dilihat dari total perolehan suara masing-masing partai, tercatat lima partai politik yang mendapatkan suara terbanyak yakni PDIP dengan 602.019 suara Golkar 213.792, lalu disusul Demokrat 166.111 suara, kemudian NasDem 161.524 dan Gerindra dengan 125.097 suara.

Setelah diambil presentase 10 persen dari total suara sah, terdapat empat parpol yang memperoleh syarat minimal 10 persen untuk mengusung pasangan calon.

Keempat parpol itu yakni:

PDIP 37 persen

Golkar 13 persen

Demokrat 10,7 persen

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved