Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilgub Sulut 2024

Daftar Partai yang Boleh Usung Calon Kepala Daerah di Sulut Tanpa Mesti Koalisi Pasca Putusan MK

Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado
3 calon Gubernur Sulut Pilgub Sulawesi Utara 2024 

 TRIBUNMANADO.CO.ID - Kontalagi politik di Indonesia sepertinya bakal terjadi perubahan.

Itu karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Di mana, MK telah memutuskan partai politik bisa mengusung pasangan calon meski tak memiliki kursi di DPRD.

Putusan MK dengan nomor 60/PUUXXI1/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang sudah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Salah satu poin dalam putusan MK tersebut, menetapkan syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa, dengan adanya putusan itu maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Artinya, partai yang memperoleh 10 persen dari jumlah suara sah, bisa mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi. 

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. 

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved