Pilgub Sulut 2024
Daftar Partai yang Boleh Usung Calon Kepala Daerah di Sulut Tanpa Mesti Koalisi Pasca Putusan MK
Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kontalagi politik di Indonesia sepertinya bakal terjadi perubahan.
Itu karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Di mana, MK telah memutuskan partai politik bisa mengusung pasangan calon meski tak memiliki kursi di DPRD.
Putusan MK dengan nomor 60/PUUXXI1/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang sudah diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Salah satu poin dalam putusan MK tersebut, menetapkan syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa, dengan adanya putusan itu maka partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Artinya, partai yang memperoleh 10 persen dari jumlah suara sah, bisa mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi.
Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.
Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
Pilgub Sulut 2024
Daftar Partai yang Boleh Usung Calon Kepala Daerah
partai yang boleh usung kepala daerah
Putusan MK
koalisi partai
Mahkamah Konstitusi
Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Tiga Paslon Pigub Sulut, Hanya Satu yang Patuh |
![]() |
---|
Berita Populer Sulawesi Utara, Paslon E2L-HJP Cabut Gugatan PHPU Pilgub Sulut 2024 di MK |
![]() |
---|
Breaking News: Pasangan Calon Gubernur Sulut E2L - HJP Tarik Permohonan Gugat MK |
![]() |
---|
Pasangan Calon Gubernur Sulut E2L - HJP Dikabarkan Tarik Permohonan Gugat MK |
![]() |
---|
Tim Pemenangan Pilgub Sulut YSK-Victor: Steven Kandouw Sudah Mengakui Kemenangan Paslon Nomor Urut 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.