Pilkada Bitung
Jelang Pilkada 2024, Penyandang Disabilitas Minta TPS Aksesibilitas kepada KPU Bitung Sulawesi Utara
Permintaan disampaikan Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Sulut, Steven Kowaaas.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kontestasi Pilkada tahun 2024 di Sulawesi Utara (Sulut), akan melaksanakan pemilihan gubernur, wakil gubernur Sulut serta wali kota, bupati, wakil wali kota dan wakil bupati.
Pelaksanaannya nanti 27 November 2024 erat kaitannya dengan partisipasi pemilih. Penyandang disabilitas juga merupakan bagian dari pemilih.
Pada Pilkada 2024, penyandang disabilitas punya harapan dan keinginan yang dialamatkan ke pemerintah hingga penyelenggara pilkada, KPU dan Bawaslu.
Menurut Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Sulut, Steven Kowaaas hal yang dilakukan kepada penyandang disabiltas adalah aksesibilitas.
(PPUAD Sulut adalah wadah organisasi yang fokus dan konsen terhadap hak-hak politik bagi penyandang disabilitas)
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 1 angka 8, aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
"Didalam undang-undang tersebut ada juga di pasal 13 dan bagian G, pemerintah, KPU dan Bawaslu khususnya harus menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam Pilkada ini," kata Steven Kowaas di Bitung Sulut, Selasa (6/8/2024).
Steven menjadi satu diantara narasumber dalam kegiatan sosialisasi KPU Bitung Sulut, tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Walikota dan Wakil Walikota bitung Tahun 2024 ramah Disabilitas dan Perempuan.
Hal tersebut terus digaungkan Steven yang juga penyandang disabilitas netra dengan klasifikasi netra total.
Hal itu dia lakukan karena jangan sampai para penyelenggara pilkada yaitu KPU dan Bawaslu menuntut para penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada, tapi tidak disediakan tempat pemungutan suara (TPS) yang aksesibilitas.
Selain itu kata Steven harus ada pelayanan yang ramah dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bagi penyandang disabilitas.
KPPS harus tahu tugas dan fungsi mereka, ketika melayani penyandang disabilitas baik disabilitas fisik, mental, intelektual, sensorik. "Petugas penyelenggara Pilkada di TPS harus memperoleh informasi dan sosialisasi dari pihak yang memiliki kewenangan, dalam hal ini PPUAD. Karena PPUAD telah melakukan MOU dengan KPU dan Bawaslu RI," kata dia.
Usulan dari PPUAD ke KPU
Lanjut Steven, dalam hal ini pihaknya memberikan masukkan dan usulan terkait keberadaan TPS yang aksesibilitas seperti apa yaitu tidak bertangga-tangga, tidak berbatu-batu.
Meja untuk pencoblosan harus sesuai dengan ukuran dengan ketinggian 75 sampai 80 cm, harus berongga, harus ada formulir C3 disabilitas.
Puluhan ASN di Bitung Diduga Langgar Netralitas Saat Pilkada 2024, Pemkot Tindak Lanjut Rekom KSN |
![]() |
---|
Kajari Bitung Yadyn Palabengan Warning Ini ke Penyelenggara Pemilihan 2024 |
![]() |
---|
KPU Bitung Sulut Tetapkan Hengky Honanda - Randito Maringka Sebagai Kepala Daerah Terpilih |
![]() |
---|
Politisi Nasdem Kembali Pimpin Kota Bitung 5 Tahun Mendatang |
![]() |
---|
KPU Bitung Tetapkan Hengky-Randito Terpilih Sebagai Kepala Daerah, Geraldi-Erwin Ucapkan Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.