Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Segini Rencana Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai, Berlaku 2025

Kenaikan ini direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025, sesuai dengan aturan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Editor: Alpen Martinus
NET
Ilustrasi 

Produk perbankan yang terkena biaya PPN antara lain investasi untuk segmen wealth management, safe deposit box, dan Kredit Pembiayaan Perumahan (KPR), tidak terkecuali Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), meskipun biaya ini dibebankan kepada nasabah.

"Produk bank yang akan terkena adalah KPR, tapi sampai akhir tahun ini KPR masih bebas PPN untuk yang di bawah Rp 2 miliar," tambahnya.

Pemerintah memang memberikan insentif stimulus bagi segmen perumahan demi membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah, salah satunya dengan pembebasan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang berlaku sampai akhir 2024.

Sebelumnya, tarif PPN telah naik dari 10 % menjadi 11 % sejak tahun 2022, dan perbankan telah mengimplementasikan aturan kenaikan tersebut pada produk-produk layanan yang terkena PPN, termasuk biaya transaksi obligasi atau Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, serta biaya instrumen di Bank Indonesia.

Kenaikan PPN menjadi 11 % ini juga berimbas pada naiknya biaya layanan bank seperti sewa safe deposit box (SDB) atau robotic safe deposit box (RSDB).

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) saat ini masih menerapkan tarif PPN 11 % sesuai aturan yang berlaku.

Consumer Funding & Wealth Business Head Danamon, Ivan Jaya, mengatakan bahwa jika kenaikan tarif PPN menjadi 12 % diberlakukan mulai tahun depan, pihaknya akan sepenuhnya mengikuti aturan tersebut untuk diimplementasikan kepada produk-produk bank yang terkena PPN.

"Danamon memastikan bahwa kenaikan PPN sebesar 1 % tidak akan terlalu signifikan membebani nasabah untuk subscription fee reksa dana. Namun ke depannya, kami tentunya akan mengevaluasi berbagai skenario dan strategi untuk melakukan penyesuaian pada layanan yang kami tawarkan dari seluruh produk Bank," kata Ivan.

Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk, Lani Darmawan, mengatakan bahwa kenaikan PPN dari 10 % menjadi 11 % tahun lalu tidak terlalu berdampak signifikan terhadap minat nasabah untuk berinvestasi pada produk-produk wealth management di CIMB Niaga.

"Sejauh ini, kami tidak melihat dampak dari 11 % pajak terhadap produk investasi di wealth management," katanya kepada Kontan, Jumat (22/3).

Lani menambahkan bahwa pihaknya akan melihat lebih lanjut dampak penerapan PPN 12 % pada tahun depan.(*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved