Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Segini Rencana Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai, Berlaku 2025

Kenaikan ini direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025, sesuai dengan aturan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Editor: Alpen Martinus
NET
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun rencana tersebut sudah mulai dibahas sekarang.

Angka yang menjadi target pemerintah untuk kenaikannya yaitu 12 persen.

Baca juga: Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara

Bahkan pemerintah mulai melakukan simulasi terhadap rencana tersebut.

Tentu ada pertimbangan pemerinta untuk menaikkan pajak.

Perhitungan yang digunakan juga dianggap tak akan memberatkan pelaku usaha.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat simulasi terkait dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kenaikan ini direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025, sesuai dengan aturan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Sedang dihitung. Sudah kita simulasikan. Kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha juga, karena kan harus berlaku di Januari 2025," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, di kantornya, Senin (5/8).

Susiwijono menjelaskan bahwa simulasi ini mencakup potensi penerimaan pajak yang diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 70 triliun.

Namun, peningkatan penerimaan ini perlu mempertimbangkan kemampuan bisnis dan sektor industri.

"Kalau dampak potensinya kan gampang hitungnya, naik dari 11 persen ke 12 persen itu kan berarti naik 1 persen . 1 per 11 itu kan katakan 10 % , total PPN kita realisasi setahun Rp 730-an triliun, berarti kan tambahnya sekitar Rp 70-an triliun," jelasnya.

Pemerintah juga masih mengkaji rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 % , mengingat ada usulan dari para pengusaha untuk menunda kenaikan ini.

"Justru karena ada harapan dari Kadin (menunda PPN 12 % ) itu kita kaji kembali," tambah Susiwijono.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa kenaikan PPN menjadi 12 % pada tahun depan hanya akan menyumbang sekitar Rp 110 triliun pada penerimaan pajak, atau mendorong rasio pajak sebesar 0,23 % saja.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved