Aturan Pemerintah
Segini Rencana Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai, Berlaku 2025
Kenaikan ini direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025, sesuai dengan aturan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun rencana tersebut sudah mulai dibahas sekarang.
Angka yang menjadi target pemerintah untuk kenaikannya yaitu 12 persen.
Baca juga: Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
Bahkan pemerintah mulai melakukan simulasi terhadap rencana tersebut.
Tentu ada pertimbangan pemerinta untuk menaikkan pajak.
Perhitungan yang digunakan juga dianggap tak akan memberatkan pelaku usaha.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat simulasi terkait dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Kenaikan ini direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025, sesuai dengan aturan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Sedang dihitung. Sudah kita simulasikan. Kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha juga, karena kan harus berlaku di Januari 2025," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, di kantornya, Senin (5/8).
Susiwijono menjelaskan bahwa simulasi ini mencakup potensi penerimaan pajak yang diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 70 triliun.
Namun, peningkatan penerimaan ini perlu mempertimbangkan kemampuan bisnis dan sektor industri.
"Kalau dampak potensinya kan gampang hitungnya, naik dari 11 persen ke 12 persen itu kan berarti naik 1 persen . 1 per 11 itu kan katakan 10 % , total PPN kita realisasi setahun Rp 730-an triliun, berarti kan tambahnya sekitar Rp 70-an triliun," jelasnya.
Pemerintah juga masih mengkaji rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 % , mengingat ada usulan dari para pengusaha untuk menunda kenaikan ini.
"Justru karena ada harapan dari Kadin (menunda PPN 12 % ) itu kita kaji kembali," tambah Susiwijono.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa kenaikan PPN menjadi 12 % pada tahun depan hanya akan menyumbang sekitar Rp 110 triliun pada penerimaan pajak, atau mendorong rasio pajak sebesar 0,23 % saja.
| Kabar Baik, Warga Umur 16 Tahun Kini Sudah Bisa Rekam e-KTP, Ini Prosedur dan Syaratnya |
|
|---|
| Aturan WFH ASN: Telepon 2 Kali Tak Diangkat Teguran Lisan, Tidak Balas WA 5 Menit Teguran Tertulis |
|
|---|
| Gebrakan Baru! Dana Desa, DAU, dan DBH Kini Bisa Biayai Koperasi Merah Putih |
|
|---|
| Aturan Baru Pemerintah, Dana Desa Kini Bisa Dipakai Membiayai Koperasi Merah Putih hingga 58 Persen |
|
|---|
| Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi, Berlaku 1 April 2026: Mobil Pribadi Hanya Bisa Isi 50 Liter |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-pajak2_20160821_103525.jpg)