Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Segini Rencana Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai, Berlaku 2025

Kenaikan ini direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025, sesuai dengan aturan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Editor: Alpen Martinus
NET
Ilustrasi 

Meski penerimaan dari kenaikan PPN cukup besar, dorongan pada rasio pajak dinilai masih minim.

“Sehingga kita perlu hati-hati dalam menentukan target rasio pajak,” tutur Fajry kepada Kontan, Kamis (25/7).

Fajry juga menilai bahwa untuk mendorong rasio pajak, tidak bisa hanya mengandalkan kenaikan tarif pajak saja, melainkan paling besar ditentukan oleh kondisi struktur ekonomi.

Berdampak ke Berbagai Sektor

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah perlu mengkaji dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 % terhadap perekonomian Indonesia.

Ia menilai bahwa keputusan menaikkan PPN kurang tepat untuk meningkatkan penerimaan negara dalam kondisi ekonomi yang sulit.

"Keputusan menaikkan PPN jadi 12 % kurang tepat untuk menaikkan penerimaan negara, karena ini bisa berdampak ke segala sektor yang kena PPN. Harusnya saat ekonomi susah, pemerintah memberikan stimulus," kata Purbaya saat ditemui di Jakarta belum lama ini seperti dikutip ari Kontan.co.id

Purbaya menambahkan, kenaikan tarif PPN menjadi 12?rpotensi menekan konsumsi rumah tangga.

Padahal, pengeluaran konsumsi rumah tangga memainkan peran sangat penting dalam perputaran ekonomi negara.

"Kenaikan ini juga akan berdampak pada perbankan. Jika konsumsi rumah tangga tertekan seiring dengan naiknya inflasi, maka masyarakat akan enggan menyimpan dananya di bank karena dananya lebih banyak dikeluarkan untuk kebutuhan pokok hingga membayar cicilan," ujarnya.

Senada dengan Purbaya, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Amin Nurdin, juga mengkhawatirkan efek domino yang akan ditimbulkan dari kenaikan tarif PPN tersebut.

"Kenaikan ini terutama akan berdampak pada sektor riil, di mana harga barang kebutuhan akan naik, konsumsi akan tertekan, dan ini membuat masyarakat enggan menyimpan uangnya," kata Amin kepada Kontan.

Di sisi lain, barang-barang konsumtif maupun jasa yang terkena PPN akan berdampak pada permintaan kredit perbankan.

Saat konsumsi tertekan, industri sektor riil akan membatasi produksinya, yang juga akan berdampak pada permintaan kredit untuk operasional maupun ekspansi usaha.

Produk Perbankan

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved