Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024 di Sulut

Pengawasan Coklit Pilkada 2024, Bawaslu Sulut Beri 1.433 Saran Perbaikan yang Ditindaklanjuti KPU

Bawaslu mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) wajib pilih Pilkada yang berlangsung 24 Juni-24 Juli 2024.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Fernando Lumowa/Tribun Manado
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut, Steffen Linu. 

Bawaslu memastikan KPU menyiapkan mekanisme pemutakhiran data pemilih di tengah keadaan bencana. Berikut rincian hasil pengawasan pemilih terdampak erupsi gunung ruang :

1. Terdapat dua kampung/Desa yang terdampak yaitu Laingpatehi dan Pumpente;

2. Jumlah Penduduk Kampung Laingpatehi 519 jiwa dan Pumpente 341 jiwa;

3. Terdapat sejumlah Kampung Laingpatehi 163 KK dan Pumpente 103 KK;

4. Jumlah pemilih dalam daftar pemilih Kampung Laingpatehi 423 pemilih dan Kampung Pumpente 256 pemilih;

5. Jumlah pemilih Kampung Laingpatehi di pengungsian Rusun Sagerat Bitung 232 pemilih, Jumlah pemilih Kampung Pumpente di pengungsian Rusun Sagerat
Bitung 37 pemilih dan Jumlah Pemilih Kampung Pumpente di pengungsian BPMP Pineleng 36 pemilih;

6. Jumlah Pemilih Kampung Laingpatehi yang mengungsi secara mandiri di wilayah Kabupaten Kep.Sitaro 105 pemilih, di luar wilayah Kab. Kepl. Sitaro 69 pemilih;

7. Jumlah Pemilih Kampung Pumpente yang mengungsi secara mandiri di wilayah Kabupaten Kepl. Sitaro 100 pemilih dan di luar wilayah Kep.Sitaro 72 pemilih.

C. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu melakukan hal hal sebagai berikut.

A. Menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tulisan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian prosedur Coklit;

Melakukan koordinasi kepada KPU dan stakeholder lainnya untuk melakukan mitigasi kerawanan dalam persiapan rapat pleno Rekap Daftar Pemilih hasil

Pemutakhiran;
C. Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengawasan pencocokan dan
penelitian di masing – masing Bawaslu Kabupaten/Kota;

D. Melakukan rekapitulasi jumlah saran perbaikan yang dikeluarkan di masing–masing tingkatan pengawasan pemilu;

E. Melakukan inventarisasi jumlah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pengawasan sub-tahapan pencocokan dan penelitian;

F. Mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih.

Jika ditemukan adanya pemilih
yang belum di-coklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online.(ndo)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved