Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024 di Sulut

Pengawasan Coklit Pilkada 2024, Bawaslu Sulut Beri 1.433 Saran Perbaikan yang Ditindaklanjuti KPU

Bawaslu mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) wajib pilih Pilkada yang berlangsung 24 Juni-24 Juli 2024.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Fernando Lumowa/Tribun Manado
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut, Steffen Linu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi (Bawaslu) mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) wajib pilih Pilkada yang berlangsung 24 Juni-24 Juli 2024.

Bawaslu memastikan proses coklit sudah sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat.

Meskipun begitu, Bawaslu mendapati sejumlah catatan dan memberikan saran perbaikan kepada KPU Sulawesi Utara dan jajaran.

Bawaslu menyampaikan 1.433 saran perbaikan. Saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Sulut dan jajaran dalam pelaksanaan Coklit kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik secara lisan maupun tertulis.

Data yang diperoleh menyebutkan bahwa jumlah saran perbaikan secara lisan yakni sebanyak 1232, sedangkan tulisan ada 201.

Perinciannya untuk lisan, 886 dari Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), 342 Pengawas Kecamatan serta 4 Kabupaten /Kota.

Sedangkan tulisan, 58 dari PKD, 142 Pengawas Kecamatan serta 1 dari Kabupaten/Kota.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut, Steffen Linu mengatakan, semua saran perbaikan itu telah ditindaklanjuti KPU Sulawesi Utara dan jajaran.

"Metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik. Bawaslu juga lakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan," kata Linu dalam keterangan ke Tribunmanado.co.id, Sabtu (27/7/2024).

Selain itu, Bawaslu mendirikan posko kawal hak pilih baik di kantor, media sosial, maupun Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih.

"Sebagai upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini," katanya.

Baik melalui imbauan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Sebanyak 2.083 imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, pamflet/leaflet.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga hari terakhir Coklit 24 Juli, Bawaslu mendapati tiga klaster masalah Coklit, yakni sebagai berikut:

A. Hasil Pengawasan terhadap Prosedur Pelaksanaan Coklit

Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pengawasan secara melekat dan uji petik proses Coklit, dengan cara
mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door kepada total 698.515 KK yang tersebar di 4.390 TPS.

Hasil pengawasannya sebagai berikut :

1. Jumlah KK yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker : 8 KK. Hal ini terdapat di dua Kabupaten. Kabupaten dengan jumlah kejadian terbanyak yaitu di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro) sejumlah tujuh orang dan satu oang di Kabupaten Minahasa Selatan;

2. Jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempeli stiker : 390 KK. Hal ini terdapat di 11 Kabupaten/Kota.

Kabupaten terbanyak terdapat (di atas 10 kejadian) ada di Manado, Minahasa Tenggara, Kepulauan Sangihe, Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Sitaro, Minahasa Selatan.

Sedangkan kejadian paling sedikit (di bawah 10 kejadian) terdapat di Bolaang Mongondow Timur, Bitung, Kotamobagu, Bolaang Mongondow, dan Minahasa Utara;

3. Jumlah Kepala Keluarga yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker 698.117 KK

Kabupaten/Kota dengan jumlah Kepala Keluarga yang di coklit (jumlah di atas 50.000) yaitu di Minahasa, Manado, Bolaang Mongondow , Minahasa Utara, dan Minahasa Selatan.

Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap integritas petugas Pantarlih serta kinerja
Pantarlih pada saat melakukan Coklit.

Hasil pengawasannya sebagai berikut:

a. Masih terdapat Pantarlih yang tercatat sebagai anggota/pengurus parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir (tercatat di Sipol) yakni sebanyak 29 orang yang tersebar di 6 kabupaten/kota yaitu Bolaang
Mongondow Timur, Kepulauan Sangihe, Minahasa Utara, Kota Bitung, Bolaang Mongondow, dan Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro;

b. Masih terdapat Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung yakni sebanyak 17 orang yaitu di Minahasa Selatan, Minahasa Utara, dan Kotamobagu;

c. Terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain sebanyak satu orang yaitu di Kota Kotamobagu.

B. Hasil Pengawasan terhadap Kejadian Khusus Lainnya

Coklit yang dilaksanakan terhadap Kejadian Khusus Lainnya Terjadinya erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro
(Sitaro), menyebabkan ratusan Penduduk terpaksa mengungsi ke beberapa titik pengungsian.

Terhadap hal itu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bersama KPU
Sulawesi Utara memastikan bahwa pengungsi dari Pulau Ruang tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Bawaslu memastikan KPU menyiapkan mekanisme pemutakhiran data pemilih di tengah keadaan bencana. Berikut rincian hasil pengawasan pemilih terdampak erupsi gunung ruang :

1. Terdapat dua kampung/Desa yang terdampak yaitu Laingpatehi dan Pumpente;

2. Jumlah Penduduk Kampung Laingpatehi 519 jiwa dan Pumpente 341 jiwa;

3. Terdapat sejumlah Kampung Laingpatehi 163 KK dan Pumpente 103 KK;

4. Jumlah pemilih dalam daftar pemilih Kampung Laingpatehi 423 pemilih dan Kampung Pumpente 256 pemilih;

5. Jumlah pemilih Kampung Laingpatehi di pengungsian Rusun Sagerat Bitung 232 pemilih, Jumlah pemilih Kampung Pumpente di pengungsian Rusun Sagerat
Bitung 37 pemilih dan Jumlah Pemilih Kampung Pumpente di pengungsian BPMP Pineleng 36 pemilih;

6. Jumlah Pemilih Kampung Laingpatehi yang mengungsi secara mandiri di wilayah Kabupaten Kep.Sitaro 105 pemilih, di luar wilayah Kab. Kepl. Sitaro 69 pemilih;

7. Jumlah Pemilih Kampung Pumpente yang mengungsi secara mandiri di wilayah Kabupaten Kepl. Sitaro 100 pemilih dan di luar wilayah Kep.Sitaro 72 pemilih.

C. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu melakukan hal hal sebagai berikut.

A. Menyampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tulisan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian prosedur Coklit;

Melakukan koordinasi kepada KPU dan stakeholder lainnya untuk melakukan mitigasi kerawanan dalam persiapan rapat pleno Rekap Daftar Pemilih hasil

Pemutakhiran;
C. Melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengawasan pencocokan dan
penelitian di masing – masing Bawaslu Kabupaten/Kota;

D. Melakukan rekapitulasi jumlah saran perbaikan yang dikeluarkan di masing–masing tingkatan pengawasan pemilu;

E. Melakukan inventarisasi jumlah Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pengawasan sub-tahapan pencocokan dan penelitian;

F. Mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih.

Jika ditemukan adanya pemilih
yang belum di-coklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online.(ndo)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved