Pembunuhan di Subang
Akhirnya Terungkap Penyebab Yosef Hanya Divonis 20 Penjara Kasus Pembunuhan di Subang, Sikap Sopan
Vonis 20 tahun penjara terhadap Yosef dijatuhkan hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Subang.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024), JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Yosef.
Yosef dianggap telah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
"Hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut Umukm menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," kata Jaksa Heli Mulyawati di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024), dilansir TribunJabar.id.
Selanjutnya, dalam surat tuntutannya, JPU menilai tidak ada hal yang meringankan Yosef.
"Terdakwa Yosef Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," terangnya.
Menurut JPU, perbuatan Yosef tidak sepantasnya dilakukan oleh terdakwa kepada anak dan istrinya.
"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," tandasnya.
Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Tuti dan anaknya, Amalia ditemukan tewas di dalam mobil yang terparkir di rumah mereka di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Agustus 2021 silam.
Pengusutan pembunuhan ini sempat berlarut-larut dan tidak kunjung dilakukan penetapan tersangka, melansir Kompas.com.
Kasus yang sebelumnya diusut Polres Subang ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 121 saksi.
Bahkan, berulang kali menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga dua kali melakukan autopsi terhadap jasad korban.
Setelah dua tahun bergulir tepatnya pada 2023, polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka.
Mereka adalah Yosef, Ramadanu, istri Yosef, dan dua anak tiri Yosef.
Penetapan tersangka ini setelah adanya pengakuan dari Ramadanu yang mengaku diajak Yosef membunuh Tuti dan Amalia.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Sosok Perwira Polisi yang Dituding Rekayasa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan di Subang, Tersangka Akhirnya Beri Pengakuan ini |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Subang Terungkap, Danu Akhirnya Jadi Jc Seperti Bharada E |
![]() |
---|
Baru Terungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Ada Kejanggalan, Yosef Seharusnya Bisa Menolak |
![]() |
---|
Yosef Kuak Kebohongan Danu Saat Rekonstruksi Kasus Subang, Semuanya Akhirnya Baru Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.