Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Subang

Akhirnya Terungkap Penyebab Yosef Hanya Divonis 20 Penjara Kasus Pembunuhan di Subang, Sikap Sopan

Vonis 20 tahun penjara terhadap Yosef dijatuhkan hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Subang.

Istimewa/HO
Akhirnya Terungkap Penyebab Yosef Hanya Divonis 20 Penjara Kasus Pembunuhan di Subang, Sikap Sopan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ternyata ini penyebab Yosef Hidayah, pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat hanya divonis 20 tahun penjara.

Pelaku penyebab tewasnya Tuti Suhartini (55), dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) divonis 20 tahun penjara.

Yosef diketahui merupakan suami Tuti sekaligus ayah Amalia.

Dalam kasus pembunuhan ini, Yosef berkomplot dengan sejumlah orang, termasuk istri mudanya, Mimin.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Subang, Yosep Ternyata Bunuh Istri dan Anak Pakai Stik Golf Gara-gara Uang 30 Juta

Vonis 20 tahun penjara terhadap Yosef dijatuhkan hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).

Dalam amar putusannya, hakim mengatakan, Yosef terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istinya Tuti Suhartini (55), dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).

"Menyatakan terdakwa Yosef Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosef Hidayah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ardhi, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Kamis.

Adapun hal-hal yang meringankan dan memberatkan vonis hakim yakni:

Hal yang Meringankan

- Terdakwa belum pernah dihukum

- Terdakwa bersikap sopan di persidangan

Hal yang Memberatkan

- Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain

- Perbuatan terdakwa sangat mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat

- Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved