Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Subang

Sosok Perwira Polisi yang Dituding Rekayasa Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan Yosep Hidayah terbukti merencanakan pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu

Editor: Indry Panigoro
(kolase tribun jabar)
Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akan dituntut pada sidang minggu depan. Akankah dituntut hukuman mati? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang?

 Begini update terbaru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang mengaku jadi tumbal rekayasa penyidik.

Yosep telah dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam pembunuhan ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021.

Tuti Suhartini merupakan istri Yosep Hidayah. Sedangkan Amalia Mustika Ratu merupakan buah hati mereka.

Kedua korban ditemukan tewas dalam bagasi mobil Alphard. Kini, Yosep mengaku telah menyiapkan pledoi atau pembelaan setelah dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Yosep mengaku korban salah tangkap dan menjadi tumbal rekayasa penyidikan.

Bahkan, Yosep berani menyebut satu nama polisi yang telah banyak berbohong selama penyidikan kasus Subang.

Ya terpidana kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, Yosep Hidayah dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subang, pada Kamis (4/7/2024). 

Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan Yosep Hidayah terbukti merencanakan pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada Agustus 2021 silam. 

Jasad Tuti dan Amel ditemukan dalam bagasi mobil Alphard di halaman rumahnya, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Dalam sidang tuntutan yang digelar mulai pukul 13.00  hingga 15.30 ini, JPU meyakini pasal yang terbukti adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

"Adapun hal hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," ungkap Heli Mulyawati, JPU saat membacakan tuntutan.

Selanjutnya dalam surat tuntutannya penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan Yosep Hidayah.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved