Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Subang

Akhirnya Terungkap Penyebab Yosef Hanya Divonis 20 Penjara Kasus Pembunuhan di Subang, Sikap Sopan

Vonis 20 tahun penjara terhadap Yosef dijatuhkan hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Subang.

Istimewa/HO
Akhirnya Terungkap Penyebab Yosef Hanya Divonis 20 Penjara Kasus Pembunuhan di Subang, Sikap Sopan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ternyata ini penyebab Yosef Hidayah, pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat hanya divonis 20 tahun penjara.

Pelaku penyebab tewasnya Tuti Suhartini (55), dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23) divonis 20 tahun penjara.

Yosef diketahui merupakan suami Tuti sekaligus ayah Amalia.

Dalam kasus pembunuhan ini, Yosef berkomplot dengan sejumlah orang, termasuk istri mudanya, Mimin.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Subang, Yosep Ternyata Bunuh Istri dan Anak Pakai Stik Golf Gara-gara Uang 30 Juta

Vonis 20 tahun penjara terhadap Yosef dijatuhkan hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).

Dalam amar putusannya, hakim mengatakan, Yosef terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap istinya Tuti Suhartini (55), dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).

"Menyatakan terdakwa Yosef Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosef Hidayah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ardhi, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Kamis.

Adapun hal-hal yang meringankan dan memberatkan vonis hakim yakni:

Hal yang Meringankan

- Terdakwa belum pernah dihukum

- Terdakwa bersikap sopan di persidangan

Hal yang Memberatkan

- Perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain

- Perbuatan terdakwa sangat mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat

- Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024), JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Yosef.

Yosef dianggap telah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

"Hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut Umukm menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," kata Jaksa Heli Mulyawati di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024), dilansir TribunJabar.id.

Selanjutnya, dalam surat tuntutannya, JPU menilai tidak ada hal yang meringankan Yosef.

"Terdakwa Yosef Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," terangnya.

Menurut JPU, perbuatan Yosef tidak sepantasnya dilakukan oleh terdakwa kepada anak dan istrinya.

"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," tandasnya.

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Tuti dan anaknya, Amalia ditemukan tewas di dalam mobil yang terparkir di rumah mereka di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Agustus 2021 silam.

Pengusutan pembunuhan ini sempat berlarut-larut dan tidak kunjung dilakukan penetapan tersangka, melansir Kompas.com.

Kasus yang sebelumnya diusut Polres Subang ini kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 121 saksi.

Bahkan, berulang kali menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga dua kali melakukan autopsi terhadap jasad korban.

Setelah dua tahun bergulir tepatnya pada 2023, polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah Yosef, Ramadanu, istri Yosef, dan dua anak tiri Yosef.

Penetapan tersangka ini setelah adanya pengakuan dari Ramadanu yang mengaku diajak Yosef membunuh Tuti dan Amalia.

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved