Kasus Minerba di Sulut
Tersangka Kasus Minerba Menang Praperadilan, Praktisi Hukum Sebut Kasus Bisa Dibuka Lagi
Polda Sulut dalam melakukan penyitaan, mengamankan dan hingga menetapkan tersangka sudah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Putusan Hakim Praperadilan kasus pidana pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) yang membebaskan 3 tersangka Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto, ikut ditanggapi Praktisi Hukum Vebry Tri Haryadi.
Kepada Tribun Manado, Vebry menjelaskan jika kasus ini belum selesai, jika Polda Sulawesi Utara masih memperkarakan kembali kasus ini dengan mengumpulkan alat-alat bukti tambahan.
"Ingat Praperadilan ini belum masuk kepada pokok perkara, karena sidang ini tujuannya untuk menguji alat bukti yang disangkakan. Jika Polda Sulut mempunyai bukti baru, maka kasus ini bisa dibuka kembali," jelasnya Senin (15/7/2024)
Baca juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Ini Perintah Hakim Untuk Polda Jabar
Menurut Vebry, Polda Sulut dalam melakukan penyitaan, mengamankan dan hingga menetapkan tersangka sudah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan.
"Ini pasti sudah melalui proses yang mendalam Tapi toh melalui putusan Praperadilan ini, kita semua harus menghormati. Tapi sekali lagi kasus ini bisa dibuka kembali oleh Polda Sulawesi Utara," jelasnya
Dia mencontohkan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 1,25 miliar di Bolmong yang menjerat mantan Bupati Marlina Moha Siahaan.
Kasus tersebut sudah lebih dari satu kali menang praperadilan, namun penyidik terus membuka kembali kasus itu hingga akhirnya terbukti dan divonis hukum oleh Hakim.
"Itu contoh yang bisa kita lihat, berarti kasus Minerba tbisa dibuka kembali dan kembali menetapkan tersangka," jelasnya
Vebry menegaskan kasus tambang ilegal ini memang harus diberantas oleh pihak kepolisian, karena sudah merugikan banyak orang dan merusak lingkungan.
"Ini juga harus menjadi catatan Polda Sulawesi Utara untuk memproses setiap kasus tambang ilegal. Para terduga pelaku harus diproses tuntas, baik dari sumber lubang tambang sampai pada penadah yang menerima emas tanpa izin," jelasnya
Hakim tunggal Iriyanto Tiranda mengabulkan permohonan praperadilan ketiga warga bernama Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto secara seluruhnya.
Alhasil, status tersangka ketiga warga yang sebelumnya diberikan Polda Sulawesi Utara gugur.
Dalam amar putusan Hakim Tunggal Iriyanto Tiranda menjelaskan surat penetapan tersangka surat penggeladahan, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan yang dikeluarkan Polda Sulut cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto," jelasnya
Tak hanya itu Hakim memerintahkan kepada Polda Sulawesi Utara untuk segera mengembalikan barang bukti emas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.