Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Minerba di Sulut

Lilis Suryani Menangis, Statusnya Kini Bukan Lagi Tersangka Minerba: Ini Kekuasan Allah SWT

Usai persidangan Lilis Suryani memeluk semua keluarganya yang hadir bersama di persidangan.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Lilis Suryani Damis menangis dan mengucap syukur kepada Tuhan usai permohonan Praperadilan diterima Hakim, Senin 15 Juli 2024. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lilis Suryani Damis tak bisa menahan air matanya, manakala Hakim mengabulkan permohonan Pra Peradilannya di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, pada Senin (15/7/2024).

Dia bersama kedua warga lainnya Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto sebelumnya menjadi tersangka kasus pidana pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) yang ditetapkan Polda Sulawesi Utara.

Ketiganya bahkan sempat menjalani penahanan di Rutan Mapolda Sulut selama beberapa bulan.

Kini, Hakim mengabulkan permohonan Pra Peradilan hingga ketiganya bebas dari jeratan status tersangka.

Usai persidangan Lilis Suryani pun memeluk semua keluarganya yang hadir bersama di persidangan.

"Bersyukur sekali ya Allah," ujar Lilis.

Dia pun mengaku putusan hakim ini adalah kekuasan dari Allah SWT yang maha adil.

"Alhamdulillah, terima kasih kepada pengacara yang telah membela saya dalam kebenaran," jelasnya

Diketahui, Hakim tunggal Iriyanto Tiranda mengabulkan permohonan praperadilan ketiga warga bernama Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto secara seluruhnya.

Alhasil, status tersangka ketiga warga yang sebelumnya diberikan Polda Sulawesi Utara gugur.

Dalam amar putusan Hakim Tunggal Iriyanto Tiranda menjelaskan surat penetapan tersangka surat penggeladahan, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan yang dikeluarkan Polda Sulut cacat hukum, tidak sah, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon Lilis Suryani Damis, Muhamaad Rezky Dwi Putra dan Reksahari Yayan Mamonto," jelasnya

Tak hanya itu Hakim memerintahkan kepada Polda Sulawesi Utara untuk segera mengembalikan barang bukti emas

"Memerintahkan dan menuntut pemohon untuk mengembalikan 18,73 kilogram emas kepada termohon Lilis Suryani Damis," jelasnya

Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum pemohon Dr Hanafi Saleh bersama Sastrawan Paparang, dan tim mengaku bahagia dengan keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved