Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Minerba di Sulut

Tersangka Kasus Minerba Menang Praperadilan, Praktisi Hukum Sebut Kasus Bisa Dibuka Lagi

Polda Sulut dalam melakukan penyitaan, mengamankan dan hingga menetapkan tersangka sudah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Lilis Suryani Damis bersama kuasa hukum Dr Hanafi Saleh bersama Sastrawan Paparang setelah sidang praperadilan kasus pidana minerba di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Senin 15 Juli 2024. 

"Memerintahkan dan menuntut pemohon untuk mengembalikan 18,73 kilogram emas kepada termohon Lilis Suryani Damis," jelasnya

Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum pemohon Dr Hanafi Saleh bersama Sastrawan Paparang, dan tim mengaku bahagia dengan keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim.

"Menangkap, menahan dan menyita selalu menyangkut dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan itu harus kita pandang lebih tinggi di atas segalanya," jelas Hanafi

Mereka pun meminta kepada penyidik harus legowo dengan hasil putusan yang dikeluarkan oleh Hakim.

Sementara itu Sastrawan Paparang menjelaskan penegakan hukum jangan pandang bulu,

"Kalau ada yang melakukan aktivitas tambang tanpa izin merekalah yang sepatutnya jadi tersangka. Jangan mereka berkembang di Sulawesi Utara," jelasnya

Menurutnya, kliennya adalah pembeli yang beritikad baik yang semestinya secara hukum wajib dilindungi.

"Jadi penangkapan hingga penyitaan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Utara tidak sah," jelasnya. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved