Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sosok Eman Sulaeman Hakim yang Sudah 20 Tahun Mengadili Orang tapi Belum Punya Rumah Sendiri
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat tidak sah secara hukum.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hakim Eman Sulaeman saat ini tengah jadi sorotan.
Eman Sulaeman adalah hakim yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Eman Sulaeman saat ini menjadi sorotan, bukan saja karena keputusannya itu, tetapi harta kekayaannya.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung ini ternyata hakim yang memiliki banyak utang.
Tak tanggung-tanggung, ia memiliki utang sebesar Rp.480.434.229
Angka utang sebesar itu tertera dalam elhkpn.kpk.go.id yang dilaporkannya pada awal tahun 2024 lalu.
Sebelumnya Eman Sulaeman yang menjadi hakim tunggal pada kasus gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon merupakan sosok asal Karawang, Jawa Barat.
Eman, pada sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), membatalkan status tersangka yang disandang Pegi.
Sontak Nama Eman Sulaeman hakim tunggal Pegi Setiawan ramai dibicarakan usai membebaskan terduga tersangka kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis Vina Cirebon secara resmi dibebaskan pada Senin 8 Juli 2024.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat tidak sah secara hukum.
Setelah vonis bebas Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon, kehidupan Eman pun mendapat perhatian.
Kehidupan Eman Sulaeman ternyata jauh dari kemewahan.
Seperti diketahui, Eman Sulaeman memutus bahwa penetapan terdakwa Vina atas nama Pegi Setiawan tidak sah sehingga harus batal demi hukum, dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (8/7/2024).
Terlebih Eman saat ini dikenal publik karena keputusan beraninya itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.