Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Syahrul Yasin Limpo

Jaksa KPK Sindir SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan

Jaksa KPK sindir terdakwa eks Mentan SYL. 'Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan'.

Editor: Frandi Piring
Antara Foto - M RISYAL HIDAYAT/ viaKompas.com
Jaksa KPK Sindir SYL: 'Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan'. 

SYL turut dituntut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

SYL dinilai terbukti melakukan pemerasan bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.

Baca juga: Isi Nota Pembelaan Syahrul Yasin Limpo: Hanya Pembenaran Semata Untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved