Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Daftar Ketua KPU Terjerat Kasus hingga Meninggal Dunia, Berikut Sosoknya

Hasyim diberhentikan dari jabatannya lantaran kasus asusila. Rupanya, tak hanya Hasyim Ketua KPU yang pernah terjerat masalah hingga diberhentikan.

|
Editor: Isvara Savitri
Kompas.com
Ketua KPU Hasyim Asyari memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (16/3/2024). 

Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Majelis DKPP mengungkapkan Arief Budiman diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Dalam persidangan, Arief Budiman berdalih kehadiran dirinya di PTUN Jakarta untuk memberikan dukungan moril, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan.

Kehadiran Teradu dalam kapasitasnya sebagai individu, bukan mewakili lembaga. Di saat yang bersamaan, Teradu berstatus work from home (WFH).

Pada Jumat 15 Januari 2021, semua komisioner KPU sepakat menunjuk Ilham Saputra sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Arief Budiman.

Ilham Saputra menjabat Ketua KPU hingga tahun 2022.

5. Hasyim Asy'ari 2022–2024 (Dipecat dari Jabatan)

Dan yang terbaru adalah kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

DKPP pada Rabu 3 Juli 2014  menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.

Sanksi tersebut dijatuhkan terkait tindak dugaan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang perempuan yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Baca juga: PLN Gandeng 28 Mitra Badan Usaha Kembangkan SPKLU, SPBKLU dan Home Charging

Baca juga: Lirik Lagu Rindu - Dilza, Dalamnya Laut Bisa Kau Selami

Selain itu, Hasyim juga dianggap menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pelapor.

Bukan kali itu saja Hasyim melakukan pelanggaran. 

Sebelumnya, ia sudah beberapa kali dilaporkan ke DKPP  diantaranya yang berujung pemberian sanksi teguran, hingga peringatan keras terakhir oleh DKPP.

Namun, dalam perkara kali ini sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tetap.

Seharusnya Hasyim masih menjabat hingga tahun 2027 jika tidak dipecat DKPP.

Sosok CAT, Wanita yang Bikin Hasyim Asyari Dipecat dari Ketua KPU RI, Seorang Diplomat PPLN Belanda
Sosok CAT, Wanita yang Bikin Hasyim Asyari Dipecat dari Ketua KPU RI, Seorang Diplomat PPLN Belanda (Kolase Tribun Manado/Istimewa)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved