Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Emas Antam

Budi Said Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Logam Mulia PT Antam, Begini Modusnya

Crazy rich yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup ini sekarang menjadi tersangka kasus rekayasa jual beli emas PT Antam

Editor: Alpen Martinus
Istimewa/HO
Terungkap Modus 6 GM PT Antam Korupsi Emas 109 Ton, 12 Tahun Gunakan Logo Antam di Emas Swasta 

Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas.

Antam kemudian mengajukan banding atas putusan PN Surabaya tersebut.

Antam menegaskan tak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.

Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Sementara harga diskon merupakan klaim Budi Said yang mengaku diiming-imingi pegawai Antam.

Antam melalui kuasa hukumnya menyebut ada beberapa kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memenangkan gugatan 1,1 ton emas Budi Said.

Kuasa Hukum Antam, Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam yang merupakan anak PT Inalum (Persero) yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN).

Keberatan dan menganggap putusan hakim PN Subaya janggal, Antam kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY, PT Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.

Belum menyerah, Budi Said lalu mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA.

Hasilnya, pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan Budi Said, membatalkan putusan banding Antam di PT Surabaya.

"Bahwa menurut judex juris putusan judex facti/PN pertimbangan putusan sudah tepat dan benar sehingga dapat diambil alih oleh judex juris dan dapat dijadikan pertimbangan MA/judex juris dengan tambahan pertimbangan dan perbaikan amar sebagaimana disebutkan dalam amar di bawah ini," demikian disebutkan majelis kasasi.

Kasus hukum pun berlanjut. Antam belum menyerah dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun putusan PK kembali memenangkan Budi Said.

Dengan putusan MA ini, maka kewajiban Antam tersebut bersifat incracht.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved