Korupsi Emas Antam
Budi Said Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Logam Mulia PT Antam, Begini Modusnya
Crazy rich yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup ini sekarang menjadi tersangka kasus rekayasa jual beli emas PT Antam
Kuntadi menerangkan, ulah Budi bersama mantan pegawai Antam menyebabkan selisih yang besar antara jumlah logam mulia Antam dengan penghasilannya.
Mantan pegawai Antam juga membuat surat palsu untuk menutupi kekurangan tersebut.
Kejagung pun turut menyita sejumlah logam mulia di rumah Budi Said.
Adapun kasus rekayasa jual beli emas yang menjerat Budi bukanlah kasus baru. Kasus ini sudah dimulai pada 2018 ketika Budi membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun.
Saat itu, Budi membeli emas melalui marketing Antam cabang Surabaya, Eksi Anggraeni. Dia membeli emas karena tergoda dengan potongan harga yang ditawarkan Eksi.
Meski begitu, Budi mengaku hanya menerima emas batangan sebanyak 5.935 kilogram. Jumlah ini jauh di bawah total yang disepakati.
Budi tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram walau sudah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap.
Budi juga merasa ditipu dan mengajukan gugatan ke PN Surabaya. Antam kalah dan diharuskan membayar kerugian kepada Budi atas 1,136 kilogram emas yang tergugat.
Sosok Budi Said
Budi Said juga dikenal sebagai pengusaha properti perumahan, apartemen hingga plaza.
Satu diantara properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.
Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.
Budi Said sempat dinyatakan berhak menerima ganti rugi emas seberat 1,1 ton atau setara uang Rp 1,15 triliun dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Daftar Nama Tersangka Kasus Korupsi 109 Ton Emas, 6 Mantan Manajer di PT Antam |
![]() |
---|
Terungkap Modus 6 GM PT Antam Korupsi Emas 109 Ton, 12 Tahun Palsukan Logo Antam di Emas Swasta |
![]() |
---|
6 Mantan General Manager PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung: Memalsukan Logo |
![]() |
---|
Sosok 6 Mantan General Manager yang Jadi Tersangka Kasus 109 Ton Emas Antam, Dimulai Sejak 2010 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.