Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok

Sosok Bambang Soesatyo yang Terbukti Langgar Kode Etik, Sebut Semua Parpol Setuju Amandemen UUD 1945

Azhari melaporkan Bamsoet karena sebelumnya ia menyatakan bahwa semua partai politik setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. 

Apalagi, menurutnya,, belum ada persetujuan dari parpol untuk melakukan amandemen UUD 1945.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di ruangan MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Jakarta.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Jakarta. (Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)

Azhari menilai, bukan kapasitas Bamsoet untuk mewakili sejumlah parpol terkait amandemen UUD 1945.

"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," ujarnya.

Selanjutnya, MKD menerima laporan Azhari pada pada Kamis (6/6/2024) siang.

Laporan itu, diterima Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Gedung MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta .

- MKD Tindaklanjuti Laporan Azhari

Selanjutnya, Wakil Ketua MKD Nazaruddin mengatakan, membenarkan laporan itu telah diterima oleh MKD DPR.

Dek Gam mengatakan, mereka akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Ya pasti kami akan menindaklanjuti laporannya, dari Azhari ini mungkin hari Senin kami atau besok kami akan memproses laporan ini."

"Kita verifikasi dulu, benar enggak alamatnya, alamat pelapornya sesuai dengan KTP atau tidak, kalau sudah benar pasti akan kita panggil," ucapnya.

- MKD Jatuhkan Sanksi ke Bamsoet

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bambang Soesatyo, Senin (24/6/2024).

Ketua MPR RI itu, disanksi karena pernyataannya soal seluruh parpol setuju untuk melakukan Amandemen UUD 1945.

Baca juga: Perbanyak Saldo Simpedes BRI dan Raih Kesempatan Bawa Pulang Berbagai Hadiah Menarik!

Baca juga: Dukung Pendidikan, Tribun Manado Terima Penghargaan dari Komunitas Dinding Manado Sulawesi Utara

"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruangan MKD.

Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet tak menghadiri di persidangan.

Adang mengatakan, Bamsoet melanggar Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Diketahui, sidang ini dipimpin Adang, didampingi Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Imron Amin.

- Respons Bambang Soesatyo

Terkait keputusan MKD, Bambang Soesatyo tidak mau banyak berkomentar.

Bamsoet hanya menegaskan, ia tidak pernah mengucapkan kalimat semua partai politik menyepakati wacana amendemen UUD 1945.

Di sisi lain, Ketua MPR itu, menghormati keputusan MKD tersebut.

"Terkait keputusan MKD hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (24/6/2024), dilansir Kompas.com.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Jabat Ketua MPR RI dan Kronologi Bambang Soesatyo Dinyatakan Langgar Etik hingga Kena Sanksi Ringan.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved