Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok

Sosok Bambang Soesatyo yang Terbukti Langgar Kode Etik, Sebut Semua Parpol Setuju Amandemen UUD 1945

Azhari melaporkan Bamsoet karena sebelumnya ia menyatakan bahwa semua partai politik setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. 

- Sebagai Wartawan di Harian Umum PRIORITAS (1985)

- Sebagai Sekretaris Redaktur di Majalah Vista (1987)

- Sebagai Direktur di PT. Info Jaya Abadi (1991 - 2013)

- Sebagai Pemimpin Redaksi di Majalah Info Bisnis (1991)

- Sebagai Komisaris di PT. Suara Irama Indah (1999)

- Sebagai Pemimpin Redaksi di Harian Umum Suara Karya (2004)

- Sebagai Direktur di PT. Suara Rakyat Membangun (Suara Karya) (2004)

- Sebagai Direktur di PT. SIMA Tbk (2006)

- Sebagai Direktur di Kodeco Timber (HPH/HTI) (2007)

- Sebagai Anggota di DPR RI, Komisi III dan Banggar (2009-2014)

Kronologi Pelaporan hingga Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis

- Diadukan soal Pernyataan Amandemen Penyempurnaan UUD 1945

Pada Kamis (20/6/2024) lalu, Bamsoet diadukan ke MKD oleh Muhammad Azhari, Mahasiswa Islam Jakarta.

Azhari menilai, pernyataan Bamsoet terkait seluruh partai politik setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945 melanggar kode etik.

Menurutnya, Bamsoet menyatakan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved