Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok

Sosok Bambang Soesatyo yang Terbukti Langgar Kode Etik, Sebut Semua Parpol Setuju Amandemen UUD 1945

Azhari melaporkan Bamsoet karena sebelumnya ia menyatakan bahwa semua partai politik setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu lalu ketua MPR RI, Bamba Soesatyo, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Laporan tersebut diajukan oleh Mahasiswa Islam Jakarta bernama Azhari pada Kamis (6/6/2024).

Azhari melaporkan Bamsoet karena sebelumnya ia menyatakan bahwa semua partai politik setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.

MKD pun memutuskan bahwa Bamsoet terbukti melanggar kode etik.

Ia pun dijatuhi sanksi ringan.

"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruangan MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024), dilansir TribunJakarta.com.

Lebih lanjut, Adang menjelaskan, MKD memberikan sanksi kepada Bamsoet setelah mendengarkan keterangan pengadu hingga saksi-saksi.

MKD pun meminta Bamsoet agar tak mengulangi perbuatannya dan lebih berhati-hati.

Profil Bambang Soesatyo

Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet lahir pada 10 September 1962 di Jakarta, dikutip dari partaigolkar.com.

Saat ini, Bambang Soesatyo menjabat sebagai wakil ketua umum Partai Golkar.

Tidak hanya itu, Bambang Soesatyo juga menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia periode 2019-2024.

Bambang Soesatyo menempuh pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi strata satu di Jakarta, dikutip dari Tribunnewswiki.com.

Kemudian Bambang Soesatyo melanjutkan studinya S2 di IM Newport Indonesia, Amerika.

Bambang Soesatyo dikenal sebagai mahasiswa yang aktif di berbagai organisasi.

Bambang Soesatyo pernah menjadi Ketua Umum Senat Mahasiswa Akademi Akutansi Jayabaya, serta Ketua Umum Badan Perwakilan Mahasiswa.

Selain itu, Bambang Soesatyo juga mulai menggeluti dunia jurnalistik saat menjadi mahasiswa.

Bambang Soesatyo pernah menjabat sebagai Pemred Majalah Universitas Jayabaya pada 1984-1985.

Kemudian juga pernah menjabat sebagai sebagai Ketua Umum Majalah HMI Cabang Jakarta.

Keaktifannya di bidang jurnalistik membawanya menjadi wartawan.

Saat berusia 23 tahun, Bambang Soesatyo pernah berkarier di beberapa surat kabar.

Tidak hanya itu, Bambang Soesatyo pernah menjadi wartawan Harian Umum Prioritas dan Majalah Vista.

Karier Bambang Soesatyo di bidang jurnalistik terbilang sukses.

Hingga Bambang Soesatyo pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Info Bisnis di usia yang ke-29.

Riwayat Pendidikan

Berikut riwayat pendidikan Bambang Soesatyo yang dikutip dari www.dpr.go.id:

- SMA Negeri 14, Jakarta (1978 - 1981)

- S1 , Sekolah Tinggi Ekonomi Indonesia, Jakarta (1985 - 1987)

- S2 Program MBA, IM Newport Indonesia

Baca juga: Daftar Promo Libur Sekolah, Belanja Seru di itCenter Manado

Ringkasan Karier

- Sebagai Wartawan di Harian Umum PRIORITAS (1985)

- Sebagai Sekretaris Redaktur di Majalah Vista (1987)

- Sebagai Direktur di PT. Info Jaya Abadi (1991 - 2013)

- Sebagai Pemimpin Redaksi di Majalah Info Bisnis (1991)

- Sebagai Komisaris di PT. Suara Irama Indah (1999)

- Sebagai Pemimpin Redaksi di Harian Umum Suara Karya (2004)

- Sebagai Direktur di PT. Suara Rakyat Membangun (Suara Karya) (2004)

- Sebagai Direktur di PT. SIMA Tbk (2006)

- Sebagai Direktur di Kodeco Timber (HPH/HTI) (2007)

- Sebagai Anggota di DPR RI, Komisi III dan Banggar (2009-2014)

Kronologi Pelaporan hingga Dijatuhi Sanksi Teguran Tertulis

- Diadukan soal Pernyataan Amandemen Penyempurnaan UUD 1945

Pada Kamis (20/6/2024) lalu, Bamsoet diadukan ke MKD oleh Muhammad Azhari, Mahasiswa Islam Jakarta.

Azhari menilai, pernyataan Bamsoet terkait seluruh partai politik setuju melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945 melanggar kode etik.

Menurutnya, Bamsoet menyatakan pernyataan yang tidak sesuai kapasitasnya.

Apalagi, menurutnya,, belum ada persetujuan dari parpol untuk melakukan amandemen UUD 1945.

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," kata Azhari sesuai melaporkan Bamsoet di ruangan MKD DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Jakarta.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Jakarta. (Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)

Azhari menilai, bukan kapasitas Bamsoet untuk mewakili sejumlah parpol terkait amandemen UUD 1945.

"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," ujarnya.

Selanjutnya, MKD menerima laporan Azhari pada pada Kamis (6/6/2024) siang.

Laporan itu, diterima Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam di Gedung MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta .

- MKD Tindaklanjuti Laporan Azhari

Selanjutnya, Wakil Ketua MKD Nazaruddin mengatakan, membenarkan laporan itu telah diterima oleh MKD DPR.

Dek Gam mengatakan, mereka akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Ya pasti kami akan menindaklanjuti laporannya, dari Azhari ini mungkin hari Senin kami atau besok kami akan memproses laporan ini."

"Kita verifikasi dulu, benar enggak alamatnya, alamat pelapornya sesuai dengan KTP atau tidak, kalau sudah benar pasti akan kita panggil," ucapnya.

- MKD Jatuhkan Sanksi ke Bamsoet

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bambang Soesatyo, Senin (24/6/2024).

Ketua MPR RI itu, disanksi karena pernyataannya soal seluruh parpol setuju untuk melakukan Amandemen UUD 1945.

Baca juga: Perbanyak Saldo Simpedes BRI dan Raih Kesempatan Bawa Pulang Berbagai Hadiah Menarik!

Baca juga: Dukung Pendidikan, Tribun Manado Terima Penghargaan dari Komunitas Dinding Manado Sulawesi Utara

"Memberikan sanksi kepada teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruangan MKD.

Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet tak menghadiri di persidangan.

Adang mengatakan, Bamsoet melanggar Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Diketahui, sidang ini dipimpin Adang, didampingi Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Imron Amin.

- Respons Bambang Soesatyo

Terkait keputusan MKD, Bambang Soesatyo tidak mau banyak berkomentar.

Bamsoet hanya menegaskan, ia tidak pernah mengucapkan kalimat semua partai politik menyepakati wacana amendemen UUD 1945.

Di sisi lain, Ketua MPR itu, menghormati keputusan MKD tersebut.

"Terkait keputusan MKD hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (24/6/2024), dilansir Kompas.com.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Jabat Ketua MPR RI dan Kronologi Bambang Soesatyo Dinyatakan Langgar Etik hingga Kena Sanksi Ringan.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved