Mata Lokal Memilih
Sosok Irman Gusman: Mantan Napi Korupsi Masuk Daftar Peserta PSU di Sumbar, Sempat Dicoret dari DCT
Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). PSU DPD RI kemudian diperintahkan ke KPU RI.
Hal ini terjadi sebab MK mengabulkan permohonan Irman Gusman ihwal namanya yang dicoret dalam DCT untuk anggota DPD.
Irman Gusman merupakan calon anggota DPD Peserta Pemilu 2024 dari Provinsi Sumbar yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Nomor urut 7 dalam pemilu 2024 pada Lampiran III Dapil Provinsi Sumatra Barat.
Namun KPU mengubah pendiriannya dengan menetapkan Irman Gusman tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat, namun penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) UU 7/2017 dan Pasal 180 PKPU 10/2022.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatra Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Hakim Ketua Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin (10/6/2024) lalu.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Irman Gusman, Eks Napi Korupsi Gugatannya Dikabulkan MK, KPU Gelar Pemilihan Ulang di Sumbar dan KPU Tetapkan Eks Napi Korupsi Irman Gusman Jadi Peserta Pemilu Ulang di Sumbar.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.