Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Sosok Irman Gusman: Mantan Napi Korupsi Masuk Daftar Peserta PSU di Sumbar, Sempat Dicoret dari DCT

Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). PSU DPD RI kemudian diperintahkan ke KPU RI.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Istimewa
Mantan napi korupsi sekaligus mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, jadi peserta PSU di Sumbar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Calon anggota DPD RI dari Sumatera Barat, Irman Gusman, mengajukan gugatan untuk pemungutan suara (PSU) beberapa waktu lalu.

Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

PSU DPD RI kemudian diperintahkan ke KPU RI.

Awalnya, Imran melayangkan gugatan ke MK karena namanya tak masuk daftar calon tetap (DCT).

Kini, KPU sudah menetapkan bahwa Imran menjadi peserta dalam PSU di Sumbar.

"Mengabulkan permohonan pemohon (Irman) untuk seluruhnya; menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin (10/6/2024).

Mahkamah meminta PSU itu diselenggarakan paling lambat 45 hari sejak putusan ini dibacakan.

Ini menjadi kemenangan besar untuk eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog itu setelah menempuh berbagai jalur hukum sejak 2023.

Putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung menjatuhinya penjara 3,5 tahun dan pencabutan hak politik 3 tahun karena terlibat korupsi itu.

Irman baru bebas murni per 26 September 2019.

Baca juga: Segini Nilai Seserahan Thariq Halilintar Saat Lamar Aaliyah, Anak Adjie Massaid Menangis

Baca juga: Lirik Lagu Nice Day - Pamungkas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD di Sumatra Barat (Sumbar) dalam proses pemilu ulang tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kini nama eks narapidana korupsi, Irman Gusman diikutsertakan dalam proses pemilu ulang yang bakal berlangsung 13 Juli mendatang di Sumbar.

Perubahan itu dilakukan melalui Putusan KPU Nomor 789/2024 yang diteken langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 21 Juni.

“Bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan pada tanggal 10 Juni 2024, perlu mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta pemilihan umum calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatra Barat,” sebagaimana dikutip dari Putusan KPU Nomor 789/2024 yang diterima Tribunnews pada Senin (24/6/2024). 

Pemilu ulang di Sumbar dilakukan hanya untuk satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif DPD RI 2024.

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman.
Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman. (kompas.com)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved