Manado Sulawesi Utara
Liempepas Bersaudara Ajukan Pembelaan, Sebut Saksi Sebarkan Fitnah, Kini Minta Hakim Bebaskan Mereka
Lain halnya dengan Indra Liempepas, dalam pembelaannya dia menyebut para saksi JPU yang dihadirkan di persidangan sudah menyebarkan fitnah kepadanya.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
Kemudian di masa tenang pemilu, pada bulan Februari 2024, terdakwa Indra Liempepas mentransfer uang 300 ribu kepada masing-masing orang yang tergabung dalam grup IWL.
Dari situ, terdakwa Chery menyampaikan kepada seluruh anggota grup jika ada angpao masuk di rekening.
"Ada angpao so maso di rekening yang da kase maso lalu," ujar JPU.
Petrus mengatakan bahwa dia 3 kali menerima sejumlah uang, bahkan pernah mendapat transfer langsung dari terdakwa Indra Liempepas.
"Tanggal 11 Februari pernah menerima uang dari Indra William Liempepas," ujarnya
Tak hanya itu Petrus mengungkap jika dia tergabung dalam grup bernama IWL.
Grup itu berkoordinasi untuk pemenangan Pilkada.
Disitu dia mengakui membaca kalimat ada angpao so maso di rekening sesuai keterangan dakwaan.
"Saya baca kalimat di grup ada angpao so maso di rekening yang sudah dimasukan lalu," jelasnya
Petrus pun mengakui jika memenuhi semua permintaan dari terdakwa agar bisa mendapatkan uang.
"Saya masukan KTP, nomor telephone, momor rekening, dan diantar ke rumah terdakwa Chery. Dan saya pastikan juga memilih dr Cristovel dan Indra pada Pilkada baru-baru ini, karena saya sudah terima uang," jelasnya
Senada disampaikan saksi Andreas dia mengaku mendapat amplop dari terdakwa pada tanggal 13 Februari dengan isi uang Rp 300 ribu.
"Saya terima uang tapi tidak memilih kedua terdakwa. Saya pilih pak Vicky Lumentut," jelasnya
Sebelulumnya Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa kedua terdakwa pernah dikeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Manado.
"Daftar pencarian orang nomor: DPO/24/V/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 saat masa tenang pemilu," jelasnya
Menurutnya perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dialog dengan Yulius Selvanus, Aliansi Serikat Buruh Pekerja Sulawesi Utara Batal Demo di Manado |
![]() |
---|
2 Pelaku Kasus Kekerasan di Calaca Manado Diringkus Polsek Wenang |
![]() |
---|
Warga Kecamatan Wanea Manado Dihebohkan dengan Penemuan Mayat, Ini Keterangan Polisi |
![]() |
---|
Polda Sulut Buka Suara Terkait Kritikan Warga Soal Bakti Sosial dan Gerakan Pangan Murah di Megamas |
![]() |
---|
Suasana Kantor Polresta Manado Normal: Tak Ada Penjagaan Ketat, Polisi Main Voli di Lapangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.