Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Liempepas Bersaudara Ajukan Pembelaan, Sebut Saksi Sebarkan Fitnah, Kini Minta Hakim Bebaskan Mereka

Lain halnya dengan Indra Liempepas, dalam pembelaannya dia menyebut para saksi JPU yang dihadirkan di persidangan sudah menyebarkan fitnah kepadanya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado/Rhendi Umar
Liempepas bersaudara saat ke pengadilan 

Kemudian di masa tenang pemilu, pada bulan Februari 2024, terdakwa Indra Liempepas mentransfer uang 300 ribu kepada masing-masing orang yang tergabung dalam grup IWL.

Dari situ, terdakwa Chery menyampaikan kepada seluruh anggota grup jika ada angpao masuk di rekening.

"Ada angpao so maso di rekening yang da kase maso lalu," ujar JPU.

Petrus mengatakan bahwa dia 3 kali menerima sejumlah uang, bahkan pernah mendapat transfer langsung dari terdakwa Indra Liempepas.

"Tanggal 11 Februari pernah menerima uang dari Indra William Liempepas," ujarnya

Tak hanya itu Petrus mengungkap jika dia tergabung dalam grup bernama IWL.
Grup itu berkoordinasi untuk pemenangan Pilkada.

Disitu dia mengakui membaca kalimat ada angpao so maso di rekening sesuai keterangan dakwaan.

"Saya baca kalimat di grup ada angpao so maso di rekening yang sudah dimasukan lalu," jelasnya

Petrus pun mengakui jika memenuhi semua permintaan dari terdakwa agar bisa mendapatkan uang.

"Saya masukan KTP, nomor telephone, momor rekening, dan diantar ke rumah terdakwa Chery. Dan saya pastikan juga memilih dr Cristovel dan Indra pada Pilkada baru-baru ini, karena saya sudah terima uang," jelasnya

Senada disampaikan saksi Andreas dia mengaku mendapat amplop dari terdakwa pada tanggal 13 Februari dengan isi uang Rp 300 ribu.

"Saya terima uang tapi tidak memilih kedua terdakwa. Saya pilih pak Vicky Lumentut," jelasnya

Sebelulumnya Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa kedua terdakwa pernah dikeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Manado.

"Daftar pencarian orang nomor: DPO/24/V/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 saat masa tenang pemilu," jelasnya

Menurutnya perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang  pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved