Manado Sulawesi Utara
Liempepas Bersaudara Ajukan Pembelaan, Sebut Saksi Sebarkan Fitnah, Kini Minta Hakim Bebaskan Mereka
Lain halnya dengan Indra Liempepas, dalam pembelaannya dia menyebut para saksi JPU yang dihadirkan di persidangan sudah menyebarkan fitnah kepadanya.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Lanjutan sidang kasus politik uang dengan terdakwa caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas serta Chery Lintang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (13/6/2024) malam.
Agendanya yaitu pembelaan dari para terdakwa dari masing-masing terdakwa.
Dalam keterangannya yang dibacakan baik dari kuasa hukum dan terdakwa, mereka meminta agar Majelis Hakim membebaskan mereka, karena hal ini tak pantas harus dijerat kepada mereka.
"Tim Jaksa Penuntut Umum tidak mampu untuk membuktikan money politik terhadap para terdakwa telah memenuhi unsur," jelas Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Kris Tumbel
Selain itu Tim Pengacara melihat terkait tindak pidana pemilu, itu sudah diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2018 dan UU Pemilu.
"Ini jadi pekerjaan rumah kita sekalian, apakah ada yang bisa menggugurkan itu, kami akan tetap kawal kasus ini," ujarnya
Tak hanya itu Tim Pengacara menganggap kasus ini sudah kadarluasa dan seharusnya sudah dihentikan.
"Pengadilan Negeri Manado sudah tidak mempunyai kewenangan melanjutkan perkara ini," jelasnya
Sementara itu terdakwa dr Cristovel mengatakan bahwa kasus ini sangat berpengaruh pada istrinya sendiri yang kini sedang mengandung anak pertamanya.
"Meski begitu istri saya selalu memberikan ayat firman Tuhan kepada saya setiap hari dan itu menjadi kekuatan kepada saya," jelasnya
Lain halnya dengan Indra Liempepas, dalam pembelaannya dia menyebut para saksi JPU yang dihadirkan di persidangan sudah menyebarkan fitnah kepadanya.
"Apa yang saksi JPU sampaikan itu fitnah semuanya, karena kami tidak sama melakukan hal itu, mereka iri karena kami bisa meraih kemenangan di Pemilu ini," jelasnya
Sementara itu terdakwa Chery Lintang dalam pembelaannya berharap agar majelis hakim bisa membebaskannya, karena segala tuduhan itu fitnah dan tidak terbukti.
"Saya seorang Ibu Rumah Tangga yang berusaha jualan makanan, jelas ini sangat berpengaruh pada mata pencaharian kami, semoga saya dapat dibebaskan," jelasnya
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado menuntut ketiga terdakwa kasus politik uang.
Dialog dengan Yulius Selvanus, Aliansi Serikat Buruh Pekerja Sulawesi Utara Batal Demo di Manado |
![]() |
---|
2 Pelaku Kasus Kekerasan di Calaca Manado Diringkus Polsek Wenang |
![]() |
---|
Warga Kecamatan Wanea Manado Dihebohkan dengan Penemuan Mayat, Ini Keterangan Polisi |
![]() |
---|
Polda Sulut Buka Suara Terkait Kritikan Warga Soal Bakti Sosial dan Gerakan Pangan Murah di Megamas |
![]() |
---|
Suasana Kantor Polresta Manado Normal: Tak Ada Penjagaan Ketat, Polisi Main Voli di Lapangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.