Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Liempepas Bersaudara Ajukan Pembelaan, Sebut Saksi Sebarkan Fitnah, Kini Minta Hakim Bebaskan Mereka

Lain halnya dengan Indra Liempepas, dalam pembelaannya dia menyebut para saksi JPU yang dihadirkan di persidangan sudah menyebarkan fitnah kepadanya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado/Rhendi Umar
Liempepas bersaudara saat ke pengadilan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Lanjutan sidang kasus politik uang dengan terdakwa caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas serta Chery Lintang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (13/6/2024) malam.

Agendanya yaitu pembelaan dari para terdakwa dari masing-masing terdakwa.

Dalam keterangannya yang dibacakan baik dari kuasa hukum dan terdakwa, mereka meminta agar Majelis Hakim membebaskan mereka, karena hal ini tak pantas harus dijerat kepada mereka.

"Tim Jaksa Penuntut Umum tidak mampu untuk membuktikan money politik terhadap para terdakwa telah memenuhi unsur," jelas Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Kris Tumbel

Selain itu Tim Pengacara melihat terkait tindak pidana pemilu, itu sudah diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2018 dan UU Pemilu.

"Ini jadi pekerjaan rumah kita sekalian, apakah ada yang bisa menggugurkan itu, kami akan tetap kawal kasus ini," ujarnya

Tak hanya itu Tim Pengacara menganggap kasus ini sudah kadarluasa dan seharusnya sudah dihentikan.

"Pengadilan Negeri Manado sudah tidak mempunyai kewenangan melanjutkan perkara ini," jelasnya

Sementara itu terdakwa dr Cristovel mengatakan bahwa kasus ini sangat berpengaruh pada istrinya sendiri yang kini sedang mengandung anak pertamanya.

"Meski begitu istri saya selalu memberikan ayat firman Tuhan kepada saya setiap hari dan itu menjadi kekuatan kepada saya," jelasnya

Lain halnya dengan Indra Liempepas, dalam pembelaannya dia menyebut para saksi JPU yang dihadirkan di persidangan sudah menyebarkan fitnah kepadanya.

"Apa yang saksi JPU sampaikan itu fitnah semuanya, karena kami tidak sama melakukan hal itu, mereka iri karena kami bisa meraih kemenangan di Pemilu ini," jelasnya

Sementara itu terdakwa Chery Lintang dalam pembelaannya berharap agar majelis hakim bisa membebaskannya, karena segala tuduhan itu fitnah dan tidak terbukti.

"Saya seorang Ibu Rumah Tangga yang berusaha jualan makanan, jelas ini sangat berpengaruh pada mata pencaharian kami, semoga saya dapat dibebaskan," jelasnya

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado menuntut ketiga terdakwa kasus politik uang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved