Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

Dituntut JPU, Kuasa Hukum Liempepas Bersaudara Yakin Divonis Bebas Hakim PN Manado

Pengacara Liempepas Bersaudara dan Chery Lintang angkat bicara usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kuasa Hukum terdakwa Caleg Gerindra Sulawesi Utara terpilih Liempepas Bersaudara dan Chery Lintang. 

"Saya baca kalimat di grup ada angpao so maso di rekening yang sudah dimasukan lalu," jelasnya

Petrus pun mengakui jika memenuhi semua permintaan dari terdakwa agar bisa mendapatkan uang.

"Saya masukan KTP, nomor telephone, momor rekening, dan diantar ke rumah terdakwa Chery. Dan saya pastikan juga memilih dr Cristovel dan Indra pada Pilkada baru-baru ini, karena saya sudah terima uang," jelasnya

Senada disampaikan saksi Andreas dia mengaku mendapat amplop dari terdakwa pada tanggal 13 Februari dengan isi uang Rp 300 ribu.

"Saya terima uang tapi tidak memilih kedua terdakwa. Saya pilih pak Vicky Lumentut," jelasnya

Sebelulumnya Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa kedua terdakwa pernah dikeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Manado.

"Daftar pencarian orang nomor: DPO/24/V/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 saat masa tenang pemilu," jelasnya

Menurutnya perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lanjut JPU, kedua terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga, dan sepakat membuat kartu nama berisikan dan nomor urut guna kepentingan kampanye.

Fauzie mengatakan bahwa terdakwa pada tanggal 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai pasal 278 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2022

"Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan Imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar JPU

Lanjut JPU, dalam perkara ini terdakwa dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas bersepakat meminta bantuan terdakwa Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang.

Disitu terdakwa Chery Lintang sepakat dan mulai melaksanakan aksinya untuk memenangkan dua caleg terpilih itu.

Kemudian, pada tanggal 29 Januari 2024, seorang saksi bernama Petrus Samuri datang ke rumah terdakwa Chery dan menyerahkan nomor rekening BRI, KTP dan nomor telephone.

Terdakwa kemudian menjanjikan paket uang tunai jika memilih caleg dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved