Kasus Politik Uang
Dituntut JPU, Kuasa Hukum Liempepas Bersaudara Yakin Divonis Bebas Hakim PN Manado
Pengacara Liempepas Bersaudara dan Chery Lintang angkat bicara usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa Hukum terdakwa Caleg Gerindra Sulawesi Utara terpilih Liempepas Bersaudara dan Chery Lintang angkat bicara usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan.
Kepada Tribun Manado Kuasa Hukum Kris Tumbel menjelaskan terkait dengan tuntutan merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Itu tidak apa-apa, tunggu saja besok pembelaan dari kami," jelasnya Rabu (12/6/2024)
Menurutnya secara kasat mata, tim JPU sebenarnya tidak yakin dengan tuntutan yang mereka ajukan.
"Penuntut umum tidak yakin dengan tuntutan mereka sendiri," jelasnya
Pengacara kembali menegaskan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur secara hukum dan mereka yakin para terdakwa pasti bebas.
"Pada faktanya tidak terbukti dan kami sangat yakin dengan proses di pengadilan negeri (PN) Manado ini, para terdakwa pasti bebas, dengan segala bukti dan analisa hukum yang akan kami tuangkan dalam pembelaan kami," jelasnya
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado menuntut ketiga terdakwa kasus politik uang.
Untuk dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas dituntut 1 Tahun penjara dengan denda Rp 20 juta rupiah.
Sementara terdakwa Chery Lintang dituntut 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta rupiah.
Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie ketika dikonfirmasi sudah membenarkanya.
"Tadi sudah dibacakan dan itu tuntutan kita," jelasnya.
Usai membacakan tuntutan, sidang ditunda besok hari dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Diketahui perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para terdakwa pada tanggal 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai pasal 278 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2022
Djeki Dumais Ngaku Tak Terpikir Bisa Gantikan Indra Liempepas Jadi Caleg Terpilih di DPRD Manado |
![]() |
---|
KPU Manado Sulawesi Utara Ganti Caleg Terpilih, Partai Gerinda Hormati Putusan Hukum |
![]() |
---|
Breaking News : Djeki Dumais Gantikan Indra Liempepas, Caleg Terpilih Gerindra untuk DPRD Manado |
![]() |
---|
Hasil Sidang Banding Putusan Kasus Politik Uang 2 Caleg Terpilih Liempepas Besaudara, Chery Lintang |
![]() |
---|
Kasus 2 Caleg Gerindra, Liempepas Bersaudara, KPU Sulawesi Utara Tunggu Putusan Hukum Tetap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.